Kosongsatunews.com, Sidang perkara korupsi dana rutin pemeliharaan gedung Kantor UPTD SD ,SMP dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Konawe Sulawesi tenggara senilai 4,2 milyar , sudah menjadi sidang ke empat kalinya digelar di pengadilaan Tipikor KendarI, kasus ini menyita perhatian masyarakat ,karna pengakuan terdakwa pada sidang sebelumnya menyeret beberapa tokoh penting Kab Konawe, mulai dari Bupati KONAWE hingga Ketua DPRD Konawe dan beberapa nama penting lainnya yang Diduga menerima aliran dana haram,nyayian para terdakwa, memaksa jaksa penuntut umum JPU menghadirkan para Pejabat Tinggi Konawe di pengadilan Tipikor Kendari pada senin tanggal 5 agustus..
lanjutan sidang kasus korupsi jaksa penuntut umum Kejari Konawe menghadirkan beberapa saksi sesuai yang disebukan terdakwa Gunawan pada sidang sebelumnya ,yaitu Bupati Konawe Kery Syaiful Konggoasa,wakil Bupati Konawe Gusli Topan sabara mantan wakil Bupati Konawe Parenrengi, Mantan Sekda Konawe Ahmad Setiawan dan stap anggaran BPKAD Konawe Muh Ikwan dan lida iriani ,Kabag Humas Maftuh fauzih, dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri konawe Mustamil memberikan beberapa pertanyaan kepada Bupati Konawe Kery Syaiful Konggoasa, namun hampir semua pertanyaan yang dituduhkan terdakwa kepadanya terkait dirinya menerima dana dari terdakwa dibantahkan oleh Kery.
“Saya tidak terima ,saya tidak pernah bertemu Gunawan,dirumah saya diJalan Cempaka juga saya tidak pernah bertemu mereka”ungkap Kery dihadapan hakim dan kuasa hukum terdakwa”.
Dirinya mengetahui soal penyalagunaan dana rutin diknas Konawe dari hasil temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara tahun 2016 lalu dan memang ada anggaran sebesar 1,6 milyar rupiah.
Saat itu menurutnya,semua pihak yang berkaitan Dengan urusan dana tersebut dipanggil Ke BPK,termasuk dirinya,selain itu kepala Dinas pendidikan Konawe saat itu Dijabat Ridwan, Bendahara Gunawan,dan beberapa stafnya.Kery telah memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan.
“Saya minta kepada Gunawan agar uang itu dikembalikan,Gunawan juga bilang akan mengembalikan namun tidak sebanyak itu”,urai Kery.
Pada sidang kali ini ,Dirinya tidak banyak mengetahi masalah dana yang dialokasikan ke Diknas Konawe pada tahun anggaran 2016 lalu.ia juga tidak mengetahui kapan dirinya melakukan cuti kampanye dan beberapa hal lain dia tidak bisa berkomentar.
Usai menjalani sidang , Kery Saiful Konggoasa memberikan keterangan kepada awak media, semua tuduhan terdakwa yang dialamatkan kepadanya dibantahnya.
“Kalau seandainya saya.menerima dana itu,pasti saya sudah kembalikan,kalau ,terkait dituduhkan ia yang memakai uangnya dia kembalikan,terkait dituduhkan 1,6 milyar temuan BPK saya tidak tahu,silahkan kalau dia punya catatannya ,silahkan kalau dia menuduh saya juga bisa,tapi kalau berbicara hukum kan harus ada fakta bukan imajinasi”,Tegas Kery
Sementara Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara saat di kompirmasi dengam awak media justru merasa keberatan dengan tuduhan tersebut dan akan rencana melaporkan balik terdakwa , karna ini pencemaran nama baiknya.
“Tersangka seperti ini ingin mencemarkan nama baik saya,jadi saya akan tuntut balik dengan tuduhan pencemaran nama baik”,jelas Gusli.
Dirinya merasa kebingungan dengan tuduhan terdakwa yang dialamatkan kepadanya karna tidak sesuai dengan fakta dan keterangan menyangkut nilai dan alamat tempat dan waktu kejadian yang disebut terdakwa.
“Saya bingung karena mereka menyerahkan uangnya tahun 2014 sedangkan kasus ini bergulir di 2016,jadi uang apa yang dimaksud ini,pernah ada yang dibilang 50 ,100,400 menurut terdakwa uang itu dia antar di kediaman saya diamArombu,padahal saya tidak punya rumah diArombu,rumah saya hanya ada diAmbekaeri”,ujar Gusli
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini yang diduga menerima uang korupsi di Dinas pendidikan dan kebudayaan Kab Konawe post anggaran dana Rutin pemeliharan gedung UPTD SD, SMP adalah: Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa senilai 2,8 milyar ,diterima pada tahun 2015 senilai 1,5 milyar dari dinas pendidikan Konawe disusul tahun 2016 senilai 1,3 milyar, mantan wakil Bupati Konawe Parenrengi senilai 100 juta , Ketua DPRD Konawe Ir Ardin senilai 400 juta(pebruari 2014),mantan Sekda Konawe Ahmad Setiawan senilai 150 juta januari 2016 .dan sederet nama yang DIDUGA ikut menikmati aliran dana korupsi dana rutin Diknas Konawe seperti Sukri 250 juta .
Sidang marathon kasus korupsi dana rutin Dikbud Konawe kembali di gelar di pengadilan Tipikor Kendari pada tanggal 12 agustus 2019 dengan menghadirkan dua saksi yaitu ketua DPRD Konawe Dr.Ardin dan Sukri dari mamtan kabid dikmen diknas Konawe .
Dalam proses sidang kedua saksi dikomprontir dengan pernyataan tiga terdakwa ( Ridwan,Jumrin,Gunawan),sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Andri Wahyudi mencerca beberapa pertanyaan .
Ardin yang kala itu menjabat ketua komisi 1 Di DPRD Konawe disebut telah menerima dana rutin Dikbud Konawe sebesar 400 juta ,jumlah itu lebih kecil yang diminta saksi.
“Saya yang antarkan uang itu kepada Ridwan,dan ridwan menyerahkan lansung kepada Ardin,namun karena merasa kurang dia minta tambahan sebesar Rp 70 juta, Saya lalu menelpon bupati,bupati bilang tambahkan saja “,beber Gunawan.
Ardin membantah tudingan Gunawan,dirinya merasa tidak pernah sama sekali menerima apalagi menikmati uang haram tersebut.
“Tidak benar,tidak pernah saya menerima itu.
sementara Sukri Nur yang juga dilibatkan namanya ikut menikmati aliran dana rutin Diknas konawe 2014 s/d 2016 senilai 250 juta,ikut memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara korupsi dikbud Konawe. Di pengadilan Tipikor Kendari
Dalam memberikan keterangan kepada hakim Sukri Mengakui kalau dirinya menerima uang dari Gunawan dan bersifat pinjaman.
“Saya hanya pinjam uang sebesar 250 juta,karna honor saya tidak pernah dibayarkan,tapi uang itu sudah saya kembalikan ke Kas Daerah”,dalil Sukri
Gunawan dan Ridwan merasa keberatan dengan jawaban Ardin dan Sukri Nur,setelah mendapat beberapa pertanyaan dari Hakim,sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi akhirnya di Tutup. (IH)