PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas Gorontalo Tidak Membayar Klaim Nasabah, Ada Apa ?

Kota Gorontalo – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Gorontalo, Hartono Moh Zain mempertanyakan kinerja dari tim manajemen PT Asuransi jiwa SINAR MAS MSIG LIFE Gorontalo.

Hal ini terjadi dikarenakan salah satu warga masyarakat di Kabupaten Bone Bolango yang menjadi nasabah meninggal dunia, dan oleh pihak ahli waris ketika mengklaim asuransinya malah tidak di indahkan.

” Saya sebagai Ketua LPK-RI Provinsi Gorontalo, hanya mempertanyakan kepada pihak Sinar mas yang selama ini ada di Gorontalo, sekitar bulan Agustus kami mendapatkan aduan terkait persoalan ini, anaknya yang menjadi ahli waris dari nasabah yang meninggal ketika mengklaim asuransi yang menjadi haknya dengan berbagai alasan malah tidak diberikan oleh pihak Sinar mas yang ada di Gorontalo” jelas Hartono Moh Zain.

Yang juga menjadi persoalan di sini ialah, Almarhum yang menjadi nasabah dari asuransi ini sudah mendapatkan Polis di tahun 2021, bahkan sampai yang bersangkutan meninggal, masih juga membayar angsuran asuransi tersebut. Sehingga pihak ahli waris ingin mengklaim apa yang menjadi haknya ketika yang bersangkutan meninggal di tahun 2022, tetapi pihak Sinar Mas malah mempersoalkan riwayat penyakit almarhum yang sudah ada sejak 2019.

” Ini sistemnya bagaimana, kalau memang sudah di tau ada riwayat penyakit di 2019, kenapa di 2021 polisnya keluar, ini kan tidak masuk akal ” ujar Ketua LPK-RI dengan tegas.

Polis Asuransi adalah sebuah bukti kontrak perjanjian yang tertulis antara kedua pihak dalam asuransi yaitu pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan pihak tertanggung (nasabah asuransi), yang berisi segala hak dan kewajiban antara masing-masing pihak tersebut. Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung. Pihak tertanggung melakukan pembayaran tertentu, yang disebut premi, sedangkan pihak penanggung akan membayar pihak tertanggung jika terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang dijelaskan dalam polis tersebut.

Dengan adanya polis asuransi, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati. Polis asuransi menjadi hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.

Sementara itu, Udin Darisek yang menjadi agen dari nasabah pada saat itu mengatakan, terkait persoalan gagal bayar atau ditolaknya klaim asuransi bukan menjadi kewenangan nya, dirinya hanya bisa mengarahkan konsumen dalam kepengurusan berkas yang harus disiapkan.

” Selaku agen asuransi saya sudah melakukan tugas sampai pada membantu mengarahkan dan memberi petunjuk terkait dengan persoalan dokumen atau administrasi yang harus dipenuhi sebagai syarat pengajuan klaim” terangnya.

Terakhir, Agency Director Rifcky Nurkamiden yang menjadi Penanggung jawab dari Asuransi Sinar Mas Gorontalo ketika di klarifikasi melalui sambungan WhatsApp (WA) mengatakan, sebagai kantor cabang pihaknya hanya bisa mengarahkan apa yang menjadi keluhan dari konsumen, selebihnya itu menjadi kewenangan dan tanggung jawab dari manajemen pusat.

” Kami dari cabang akan menyampaikan apa yang menjadi keinginan dari ahli waris, kemudian melalui admin akan diteruskan ke manajemen pusat, kemudian apa-apa yang menjadi jawaban dari manajemen pusat, kembali disampikan ke admin cabang, dan kemudian diteruskan lagi ke ahli waris, begitu pak”, pungkasnya.

Rachmad/RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *