Terkait Dugaan Perzinaan Kades Sungai Galampeh, Lakukan Upaya Penyogokan Melalui Pihak Ketiga “AH”

Jambi-Kerinci. setelah di beritakan beberapa edisi di publik, oknum kades dengan memakai jasa pihak ketiga dengan mengatasnamakan keluarga inisial “AH” berupaya lakukan penyogokan terhadap journalist guna meminta penghapusan berita. 01/11/2022.

namun terkait dengan pemberitaan tersebut sang oknum kades sungai galampeh inisial “MA” meminta namanya di bersihkan dan dikembalikan nama baik nya untuk diklarifikasi, melalui “AH” menawarkan sejumlah uang kepada journalist lalu dengan lantang ditolak. Bukti Terlampir

ironisnya upaya-upaya penyogokan journalist terkait penghapusan berita tidak serta merta produk journalistik di hapus” media kami tidak ada berita sampah ,itu karya journalistik yang sangat bisa di pertanggung jawab kan”.

sebagaimana MoU kapolri yang disaksikan oleh bapak presiden dalam menjaga komitmen atas produk journalistik dilindungi oleh undang-undang serta dapat bersinergi dengan Polri dalam melaksanakan tugas journalistik nya.

dugaan sangat kuat dan patut di indikasikan pihak – pihak Yang terlibat menutupi kesalahan nya patut disangkakan dengan pasal

Tindak Pidana Suap berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap (UU Tindak Pidana Suap), yaitu tindakan memberikan uang dan barang atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi.

serta kasus ini akan dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Guna tegak nya supremasi hukum di tanah air Republik Indonesia.

Novendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *