KOSONGSATUNEWS.COM — Polda sulsel melalui Subdit III Tipidkor,Ditreskrimsus berhasil melakukan penyelamatan untuk tahap 1.7 Milyar .Hal ini di sampaikan oleh Kompol.Dr.FADLI,Sik. Yang kami sita saat ini ada beberapa yang sudah di setor langsung ke pihak Dispenda Propinsi melalui kas Daerah.
Baru dua Perusahaan yang melakukan pengembalian uang Negara.
Adapun cara yang di lakukan langkah-langkah pendekatan secara persuasif dan Edukatif, sehingga Perusahaan tersebut sukarela mengembalikan uang Negara tampa ada paksaan,ujar Fadli.yang dua perusahaan yaitu perusahaan S dan perusahaan T yang mengembalikan uang Negara dari (PBBKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Dengan perintah dari Ditreskrimsus Kombes.Pol.HELMY KWARTA KUSUMA S. IK, Pendekatan Persuasif Kepada Perusahaan” yang ada di Sulawesi Selatan. Tanpa Melalui Proses Hukum dan tanpa di periksa oleh Penegak Hukum, Untuk dengan sukarela Mengembalikan uang Negara.Apa yang jadi Hak Negara Segera di berikan Kenegara,Kata Subdit Tipidkor.
Termasuk Perusahaan”yang menggunakan BBM industri yang Volumenya Tinggi dan banyak dan Mudah-Mudahan Kedepannya Lagi Beberapa Perusahaan Bersedia Mengembalikan Hak Negara, kata Fadli.
(mini)