Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Burhanuddin, S.H., M.H. melantik Raimel Jesaja, S.H., M.H. menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tanggal 2 Maret 2022, penunjukan tersebut sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI no 54 tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022.
Pria kelahiran Toraja tersebut dalam kariernya memang telah banyak mengukir prestasi gemilang dalam penegakkan hukum pidana maupun perdata.
Saat dipercaya menjadi Asintel Kejati Sultra, mantan Wakajati Sulawesi Selatan ini pernah menjerat Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konut dengan kerugian negara sebesar Rp. 2,3 milyar dan merupakan satu-satunya kasus paling besar dari total 45 kasus korupsi yang ditangani pihak Kajati Sultra pada tahun 2016.
Prestasi selanjutnya yang pernah diraihnya adalah saat memangku jabatan sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Selatan pada bulan September 2019, Raimel Jesaja sukses mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,3 milyar dari kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan akses Bandara Atung Bungsu kota pagar alam yang terjadi pada TA 2013.
Bukan hanya itu saja, dalam waktu hampir setahun masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja berhasil menyelamatkan uang negara yang nilainya cukup fantastis yakni sekitar Rp 9,3 milyar yang merupakan hasil lelang barang bukti sitaan terhadap tiga perusahaan pertambangan di Sultra dan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNPB), ketiga korporasi tersebut terlibat aksi kejahatan pertambangan yakni PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) dan PT. Natural Persada Mandiri (NPM) dimana kasus tersebut telah melalui persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) “uang negara sebesar Rp 9, 3 milyar adalah merupakan hasil lelang tahap kedua terhadap 45 lot (satuan/unit) barang rampasan yang tidak terjual pada lelang tahap pertama tahun 2021” ujar Raimel.
Kajati Sultra juga menjelaskan bahwa selama tahun 2022 ini pihaknya mencatat telah menangani sebanyak 155 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Sultra, keseluruhan kasus tersebut terdiri dari tahap penyidikan 30 kasus, tahap pra penuntutan 51 kasus, tahap penuntutan 42 kasus dan tahap eksekusi terpidana sebanyak 32 kasus, jelasnya.
Jejak karir Raimel Jesaja, S.H., M.H. :
– Tahun 2015 Aspidsus Kejati Sultra
– Tahun 2016 Asintel Kejati Sultra
– Tahun 2017 Kajari Jakarta Selatan
– Tahun 2019 Aspidsus Kejati Sumatera Selatan, kemudian mendapat promosi jabatan sebagai koordinator pada satker Jampidum kejaksaan agung
– Tahun 2020 Wakajati Sulawesi Utara
– Tahun 2021 Wakajati Sulawesi Selatan
Profil :
Nama : Raimel Jesaja, S.H., M.H.
Tempat, tanggal lahir : Amurang, 31 Mei 1971
Istri : Herlina Susy Raimel
Anak : 3 orang
(Laporan : Ifa / Farhan)