Kosongsatunews.com – Parepare, Pelaku pelecehan anak dibawah umur yang berinisial AI (64) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini diketahui saat kasat Reskrim polres Parepare Ajun Komisaris Polisi Deki Marizaldi menggelar press release di ruang press room polres Parepare, Rabu (8/2/2023)
Tersangka yang merupakan seorang kakek dan pensiunan Aparat Sipil Negara (ASN) ini, merupakan warga kelurahan kampung pisang, kecamatan Soreang kota Parepare,
tersangka mencabuli anak perempuan tetangganya sendiri yang masih berumur 7 tahun
AI melakukan aksi bejatnya itu saat korban sedang berbelanja di warung miliknya
Pelaku kemudian menggendong korban masuk kedalam kamar lalu melakukan aksi bejatnya, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 3 Februari 2023 lalu
Peristiwa memilukan itu pun baru diketahui oleh kedua orang tua korban, saat anaknya buang air kecil dan mengeluh sakit di bagian alat vitalnya, saat itulah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku.
Atas kejadian itu, pelaku sempat diamuk massa yang tak lain adalah keluarga korban sendiri. Setelah mendapatkan laporan adanya kejadian itu, personil Polres Parepare langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengamankan tersangka yang sudah dalam kondisi babak belur.
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum korban, maka dilakukan penetapan tersangka dan pelaku sudah dilakukan penahanan
“Unit PPA Satreskrim Polres Parepare telah melakukan penahanan, terhitung sejak tersangka mengakui perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, Ajun Komisaris Polisi Deki Marizaldi
Penetapan tersangka terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, kata Deki, itu setelah melalui proses penyidikan serta hasil visum terhadap korban yang menunjukkan adanya luka memar dan robekan pada alat vital korban.
“Atas trauma psikis yang dialami oleh korban, kini sudah mendapatkan penanganan khusus dari pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban,” lanjut Deki.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 76 D subsider pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 16 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
Editor : Afn