Oknum kades di Majene Pagari rumah warganya

Salah satu rumah warga Dusun Luaor Desa Bonde Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene bernama Syarifuddin terlihat dikelilingi pagar bambu.

Rumah tersebut dipagar oleh 5 sampai 6 orang suruhan Kepala Desa Bonde, Awluddin, pada hari Jum’at 17 Maret 2023 sekitar pukul 09:30 Wita. Karena diklaim bahwa sebidang tanah tempat Syarifuddin membangun rumah adalah miliknya.

Syarifuddin mengaku bahwa dirinya sangat terganggu
atas perbuatan Awaluddin menyuruh beberapa orang untuk pagari rumah miliknya, terutama soal estetika atau keindahan rumah.

“Itu pagarnya mengganggu sekali pak, merusak pemandangan”. Kata Syaripuddin dengan nada kesal saat diwawancarai wartawan di kediamannya, (17/3/2023).

Ia berharap kepada pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tempat ia membangun rumah agar menyelesaikan sesuai hukum yang berlaku dan tidak memakai cara kekerasan serta memancing keributan.

“Kalau memang dia (Awaluddin) merasa tanah ini miliknya, silahkan gugat kepengadilan, nanti disana (pengadilan) dibuktikan siapa yang berhak, jangan memancing keonaran”. Ujar Syaripuddin.

Syarifuddin juga membeberkan kepada awak media saat diwawancarai bahwa sebelumnya orang suruhan Kades Bonde itu juga pernah membangun pondasi mengelilingi rumahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bonde, Awaluddin mengaku telah pagar tanah yang di akui miliknya karena pihak Syarifuddin tidak mengindahkan hasil mediasi yang sudah dilakukan berulang kali.

“Sudah 4 (Empat) Kali mediasi, cuma itu orang disana tidak mau mengindahkan hasil mediasi padahal ini demi keamanan”. Kata Awaluddin saat wawancara di kantornya, Senin (20/3/2023).

Awaluddin juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak Kecamatan dan Polsek Pamboang karena seolah-olah tutup mata atas hasil mediasi yang pernah digelar di Kantor Camat dan dihadiri oleh Polsek Pamboang.

“Saya mulai berfikir, kalau ada kasus tanah tidak usah dimediasi, langsung saja kepengadilan, karna tidak ada juga sangsinya. Padahal dalam hasil mediasi menyatakan sepanjang belum ada putusan ketetapan siapa pemiliknya, tidak boleh ada/bisa bangun secara permanen”. Ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa kasus perdata ini akan diajukan kepengadilan “Saya sudah kumpulkan bukti, saksi dan konsultasi ke Pengacara, saya mau maju (ajukan gugatan) ke Pengadilan”. Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *