kosongsatunews.com. SIDRAP—
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, melalui Kanit Timsus KOMPOL Andi Sofyan, S.H., S.IK, M.H dan Panit 2 IPDA A. Asmar Alimuddin, S.H. S.M., M.M, kembali sukses mengungkap kasus Sindikat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Wilayah Kabupaten Sidrap. Minggu,(23/10/2023), sekira pukul 11.00 wita
Dari pengungkapan tersebut, Tim yang dipimpin langsung Kanit Timsus Andi Sofyan, berhasil membekuk lima orang terduga pelaku. Masing-masing Indra Susanto (33 Tahun), Muhlis Makmur (38 Tahun) dan Masriadi (40 Tahun).
Ketiganya, warga asal Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone. Kemudian, dua orang lainnya merupakan warga Kecamatan Maritengae, Sidrap. Yakni. H.Jalil (57 tahun) dan seorang rekannya perempuan bernama Sunarti (46 tahun)
Disebutkan dalam pengungkapan sehari ini bermula dari tiga orang asal Kabupaten Bone ini menjadi kurir sekaligus pembeli narkoba jenis sabu-sabu. Dimana H.Jalil sebagai kurir dan Sunarti sebagai pemilik di Tempat Kejadian Perkara pertama di Jl. Poros Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
“Lokasi operasinya ada 3 titik. Yakni, di jalan poros Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, dan jalan Veteran, Kelurahan Majjeling Watang, Maritengngae, Sidrap,” beber Andi Sofyan, mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap, Selasa, (24/10/2023).
Dari hasil pengungkapan itu, Selain Barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 662 gram, Polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti (BB) berupa HP dari berbagai merk serta sejumlah BB lainnya yang diduga milik para terduga pelaku.(mds)