Netralitas Pers Menyongsong Pilkada Serentak: Suatu Keniscayaan

Oleh Muhammad Yusuf Buraerah, SH

Sinjai, 16 Agustus 2024, kosongsatunews.com – Dalam konteks Pilkada Serentak yang akan digelar pada hari Rabu, 27 November 2024, netralitas pers menjadi isu sentral yang tak bisa diabaikan. Pers, sebagai pilar demokrasi, memiliki peran krusial dalam menyediakan informasi yang objektif dan akurat kepada publik. Netralitas ini bukan hanya merupakan etika profesi, tetapi juga sebuah keniscayaan yang mendasari integritas dan kredibilitas media massa.

Secara teoretis, netralitas pers merujuk pada prinsip bahwa media tidak memihak pada salah satu pihak dalam kontestasi politik, melainkan menyajikan fakta secara berimbang. Hal ini penting untuk menghindari penyebaran informasi yang dapat menyesatkan atau memprovokasi sentimen partisan yang ekstrem. Dalam kerangka Pilkada Serentak, netralitas pers menjadi lebih krusial karena pelaksanaan pemilihan yang melibatkan berbagai daerah sekaligus menuntut objektivitas dan akurasi dalam pemberitaan.

Secara empiris, sejarah telah menunjukkan bahwa keberpihakan media dapat berimplikasi pada dinamika politik dan hasil pemilihan. Penelitian menunjukkan bahwa media yang tidak netral dapat memperburuk polarisasi politik dan mengganggu proses demokrasi. Oleh karena itu, media harus berkomitmen pada prinsip-prinsip jurnalistik yang objektif, termasuk verifikasi informasi dan penggunaan sumber yang kredibel.

Menurut Azyumardi Azra, seorang pakar komunikasi dan mantan Ketua Dewan Pers, dalam wawancaranya dengan Kompas pada tahun 2023, “Netralitas pers adalah fondasi dari kepercayaan publik terhadap media. Tanpa netralitas, media kehilangan legitimasi sebagai sumber informasi yang dapat diandalkan.” Hal senada juga disampaikan oleh Harimukti Widiastuti, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dalam artikel Tempo yang diterbitkan pada bulan Mei 2024, yang menegaskan, “Menjaga netralitas adalah tanggung jawab moral setiap media untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.”

Komentar dari Iwan Fals, jurnalis senior dan pendiri BeritaSatu, juga menyoroti pentingnya netralitas dalam proses pemilihan. Dalam sebuah diskusi yang dipublikasikan oleh Jakarta Post pada bulan April 2024, Iwan Fals menyatakan, “Media harus berpegang pada prinsip-prinsip netralitas, terutama saat Pilkada Serentak, agar informasi yang disajikan tidak hanya akurat tetapi juga adil bagi semua pihak.”

Dalam praktiknya, netralitas pers seringkali dihadapkan pada tantangan-tantangan, termasuk tekanan politik dan kepentingan ekonomi. Media harus menjaga independensi editorial mereka sambil memastikan bahwa semua kandidat dan pihak terkait mendapatkan perlakuan yang sama di ruang publik. Ini termasuk penyajian berita yang adil dan proporsional serta penghindaran dari liputan yang cenderung mendiskreditkan pihak tertentu.

Dengan menghadapi Pilkada Serentak, media massa diharapkan dapat menegakkan standar jurnalistik yang tinggi dan memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara transparan dan demokratis. Netralitas pers bukan hanya merupakan kewajiban profesional, tetapi juga merupakan kontribusi vital bagi kesehatan demokrasi dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, menjaga netralitas pers dalam konteks Pilkada Serentak adalah sebuah keniscayaan yang harus dijunjung tinggi demi kelangsungan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *