Penulis: Muhammad Yusuf Buraearah, SH. (Redaktur Kriminal kosongsatunews.com)
OPINI – Kebebasan pers adalah salah satu elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang sehat. Konsep ini merujuk pada hak media untuk melaporkan, mengkritik, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya campur tangan atau tekanan dari pihak manapun, baik pemerintah maupun kelompok lainnya. Di era informasi yang serba cepat dan terhubung ini, peran pers dalam menyediakan berita yang akurat dan independen menjadi lebih penting dari sebelumnya.
Di banyak negara, kebebasan pers sering kali menghadapi tantangan dan ancaman. Di beberapa tempat, pemerintah otoriter membatasi ruang gerak media dengan berbagai cara, mulai dari sensor hingga intimidasi. Namun, di negara-negara yang lebih demokratis, meskipun kebebasan pers dilindungi oleh konstitusi, tantangan tetap ada dalam bentuk tekanan ekonomi, konflik kepentingan, dan berita palsu. Semua ini menunjukkan betapa vitalnya menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers agar tetap dapat berfungsi dengan baik.
Salah satu peran utama pers adalah sebagai pengawas dan pengontrol kekuasaan. Media yang bebas dapat melaporkan penyimpangan dan korupsi tanpa takut akan pembalasan, sehingga membantu masyarakat untuk membuat keputusan yang lebih informasi dan akurat. Dalam konteks ini, pers tidak hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai pilar penegakan hukum dan etika dalam pemerintahan.
Namun, kebebasan pers juga harus disertai dengan tanggung jawab. Media harus mampu menyajikan berita yang berimbang, faktual, dan tidak berpihak. Dalam era digital, penyebaran berita palsu atau hoaks dapat dengan mudah mengaburkan fakta dan menciptakan kebingungan di kalangan publik. Oleh karena itu, etika jurnalistik dan verifikasi informasi harus tetap menjadi prioritas utama.
Di tingkat lokal, kebebasan pers memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat. Media lokal sering kali lebih dekat dengan isu-isu yang relevan bagi komunitas mereka dan dapat memberikan suara kepada mereka yang mungkin terabaikan dalam liputan media nasional. Dengan adanya media lokal yang bebas, masyarakat memiliki saluran untuk menyuarakan pendapat, mengekspresikan kebutuhan, dan menuntut akuntabilitas dari pejabat publik.
Penting juga untuk memperhatikan bagaimana teknologi memengaruhi kebebasan pers. Media sosial, sebagai contoh, telah membuka peluang baru bagi jurnalis dan warga untuk berbagi informasi. Namun, platform ini juga bisa menjadi medan pertempuran baru untuk berita palsu dan propaganda. Keseimbangan antara kebebasan berbicara dan perlindungan terhadap informasi yang benar menjadi tantangan yang terus berkembang di era digital.
Sebagai masyarakat, kita harus mendukung kebebasan pers dengan cara mempromosikan literasi media dan kritis terhadap informasi yang kita konsumsi. Memahami dan menghargai peran media dalam demokrasi akan memperkuat komitmen kita untuk menjaga kebebasan pers. Selain itu, kita harus mendukung kebijakan dan undang-undang yang melindungi hak-hak jurnalis dan memastikan mereka dapat bekerja tanpa ancaman.
Dalam konteks hukum di Indonesia, kebebasan pers diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Selain itu, UU Pers No. 40 Tahun 1999 juga mengatur hak dan kewajiban pers dalam Pasal 4 yang menyebutkan bahwa “Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Aturan ini mencerminkan komitmen negara untuk melindungi kebebasan pers sebagai bagian integral dari hak asasi manusia dan demokrasi.
Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 mengatur tentang sanksi bagi pihak yang menghalangi pers dalam memperoleh informasi. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi, menghambat, atau mengganggu pers dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dapat dikenai sanksi pidana.” Sanksi ini termasuk hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers dari upaya-upaya yang bisa menghambat penyampaian informasi kepada publik.
Ancaman hukum bagi pihak yang menghalangi pers juga diatur dalam Pasal 19 UU Pers yang mengatur bahwa “Setiap orang yang merintangi atau menghalangi pers dalam melakukan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.” Sanksi ini memberi efek jera dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak jurnalis untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terlindungi dari segala bentuk tekanan atau penghalangan.
Menurut Mochtar Lubis, seorang tokoh akademisi dan jurnalis terkemuka Indonesia, dalam bukunya yang berjudul “Kebebasan Pers dan Kewajiban Jurnalistik” (2002), “Kebebasan pers bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus dipertahankan dengan penuh kesadaran akan dampaknya terhadap masyarakat.” Pernyataan Lubis ini menekankan bahwa kebebasan pers harus dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab moral jurnalis untuk menjaga integritas informasi yang disajikan, sambil tetap berfungsi sebagai pengawas kekuasaan.
Akhirnya, kebebasan pers adalah sebuah keniscayaan dalam masyarakat demokratis yang berfungsi dengan baik. Dengan menjaga dan memelihara kebebasan pers, kita memastikan bahwa suara masyarakat tetap terdengar, informasi yang akurat tersedia, dan kekuasaan tetap dapat diawasi. Kebebasan pers bukan hanya hak media, tetapi hak setiap individu untuk mendapatkan informasi yang benar dan relevan.