Kejati Sulsel Tetapkan RAH Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN

Makassar – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan RAH sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kredit pada salah satu Bank BUMN. Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 122/P.4/Fd.2/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 81 saksi, termasuk pemeriksaan satu saksi pada hari ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status RAH dari saksi menjadi tersangka. Tim penyidik juga mengusulkan penahanan terhadap RAH guna mempercepat penyidikan sekaligus mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.

Penahanan dan Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum dilakukan penahanan, tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar memastikan RAH dalam kondisi sehat dan bebas dari COVID-19. Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-165/P.4.5/Fd.2/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024.

Modus Operasi dan Perbuatan Tersangka

RAH yang berstatus sebagai mantri pada salah satu Bank BUMN diduga melakukan penyimpangan dengan berbagai modus, antara lain:

1. Topengan: Pengajuan kredit menggunakan nama orang lain, di mana seluruh dana hasil pencairan dikuasai oleh pihak lain yang bukan nasabah/debitur. Modus ini melibatkan 19 nasabah dengan total kerugian Rp 899.188.820.

2. Tempilan: Pengajuan kredit menggunakan nama orang lain, namun dana hasil pencairan digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian oleh pihak lain. Sebanyak 56 nasabah terlibat dengan total kerugian Rp 1.019.000.594.

3. Penyalahgunaan Angsuran Pelunasan: Sebanyak 33 nasabah terlibat dalam modus ini, dengan total kerugian Rp 598.664.669.

4. Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman: Modus ini melibatkan 14 nasabah, dengan kerugian mencapai Rp 69.808.600.

5. Penyalahgunaan Simpanan Nasabah (SHL): Sebanyak 12 nasabah terlibat, menyebabkan kerugian Rp 953.830.000.

 

Secara keseluruhan, tindakan RAH melibatkan 134 nasabah dengan total kerugian negara mencapai Rp 3.540.492.683 (tiga miliar lima ratus empat puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).

Landasan Hukum

Tindakan RAH diduga melanggar:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Imbauan dan Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menghimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan, seperti merusak alat bukti atau melobi penyelesaian perkara.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. “Kami berkomitmen menjalankan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Jabal Nur. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *