GEGARA ISOLASI PENGACARA GAGAL TEMUI KLIENNYA DI RUTAN SIDRAP

Sidrap Jumat, 10 Januari 2025 Anjany SH.MH selalu kuasa Hukum dari Sudirman Bin Makkasau dan Dedi Arfandi Bin Sudirman dari kantor Hukum Jamaludin Abdullah DKK. Sedang melakukan kunjungan ke Rutan Sidrap untuk bertemu dengan kliennya tersebut, namun petugas jaga pada instansi tsb (lapas_red) tidak memberikan kesempatan untuk bertemu dengan kedua kliennya dengan alasan para tahanan sedang dalam ruang isolasi.
Terkait hal tersebut Anjany SH MH bersama klrg tersangka keberatan dan mengatakan pada wartawan saat diwawancarai bahwa ” berdasarkan KUHAP dan UU no 12 Tahun 1995 ttg Pemasyarakatan hak tersangka, terkait kunjungan terhadap klien di tahanan adalah hal dasar yg di lindungi dalam Undang-undang. Olehnya TDK seharusnya petugas lapas melakukan hal tersebut karena hal ini mencedarai hak tersangka untuk bertemu penasehat hukumnya” demikian. Keterangan Anjany SH,MH dlm keterangannya.
Lanjut ” harusnya penjaga tahanan memberikan arahan kepada penasehat hukum tersangka untuk dipertemukan dgn kalapas terkait hal ini. Sebagai petugas harusnya memahami aturan hukum positif yg berlaku di wilayah hukum Indonesia. Demikian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *