SIDENRENG RAPPANG, — Udara di Ruang Rupatama Tathya Daharaka Polres Sidrap terasa tegang, Jumat (28/3). Pukul 14.30 WITA, jajaran petinggi daerah berkumpul. Ada Bupati Sidrap, Ketua DPRD, Kejaksaan, Hakim PN, hingga jajaran Polres. Namun, sorotan utama tertuju pada satu sosok: Letkol Inf. Awaloeddin, S.IP, Dandim 1420 Sidrap.
Dandim tak banyak basa-basi. Tegas, penuh wibawa. “Kita harus pastikan hukum berjalan, tanpa kompromi,” ucapnya. Suaranya menggetarkan ruangan, menyiratkan bahwa hukum bukan hanya soal pasal, tapi juga ketegasan dan keadilan.
Kasus ini bermula dari dendam gaji yang tak kunjung cair. Tersangka, AP (17), seorang buruh mobil, datang menagih haknya. Namun, korban justru berdalih, mengaku baru membeli motor baru. Kata-kata itu seperti api yang menyulut bensin. Emosi meledak, parang terhunus, dan dalam sekejap, leher korban menjadi saksi bisu amarah yang tak terkendali.
Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, tersangka pergi membawa handphone korban. Meninggalkan jejak tragedi yang akan dikenang di kabupaten Sidrap.
Di hadapan para media, polisi memajang bukti-bukti yang membisu tapi berbicara lantang. Sebuah motor matic stylish, sandal jepit, jaket, handphone, dan tentunya, parang yang menjadi saksi bisu eksekusi sadis itu.
Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto menjelaskan, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Tapi karena usianya masih belia, proses hukum akan mengikuti UU Sistem Peradilan Anak,” imbuhnya.
Letkol Inf. Awaloeddin kembali menegaskan, kasus ini bukan sekadar pembunuhan biasa. “Ini jadi pengingat bagi kita semua. Dendam, emosi, dan kekerasan bukan solusi. Generasi muda harus lebih bijak,” ucapnya.
Pukul 15.25 WITA, Konferensi Pers ditutup. Hukum akan berjalan, tapi luka yang ditinggalkan tetap menganga. Sidrap berduka, keadilan menanti.(MDS)