SIDENRENG RAPPANG, – Ada sedikit yang janggal pada kegiatan konferensi pers kasus pembunuhan berencana yang digelar di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, pada hari Jumat 28 Maret 2025, sesaat lalu.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Masdiana, yang hadir pada kegiatan itu mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, dituding sok pintar.
Penyebabnya adalah, di sela sela kegiatan itu, Masdiana, yang diberi kesempatan menyampaikan sepatah kata terkait kasus tersebut, bukannya menyampaikan bagaimana penanganan hukum terhadap pelaku, dia malah terkesan sok pintar dan sok menggurui wartawan dalam hal menulis berita.
Meski pada kalimat pembukanya Masdiana menyampaikan bahwa dirinya tidak menggurui para awak media yang hadir, tapi kalimat yang disampaikan membuat sejumlah pewarta yang hadir merasa tersinggung.
“Penyampaian saya ini lebih terkhusus kepada rekan rekan media. Bukan bermaksud untuk menggurui karena bagaimana mungkin saya menggarami lautan, tapi lebih kepada saling mengingatkan,” ucap Masdiana.
“Rekan rekan media, bahwa di Pasal 19 Undang Undang SPPA tahun 2011 – 2012 disebutkan bahwa identitas anak, anak korban, itu wajib dirahasiakan dari pemberitaan media cetak mau pun media elektronik,” jelasnya.
“Di ayat keduanya dilanjutkan bahwa yang dirahasiakan itu adalah nama anak, anak korban, nama orang tua, wajah, alamat, serta identitas lain yang bisa mengungkap jati diri anak. Nah itu ada ancaman (hukumannya), nah itu dicontohkan di Pasal 97. Untuk 97 nya silahkan rekan rekan mencari (sendiri),” pinta Masdiana.
“Nah itu tadi (penyampaian) untuk saling mengingatkan rekan rekan media, cukup sekian dari saya dan dari terima kasih banyak. Nanti rekan rekan media pada saat menulis berita, sebisa mungkin kalau anak disebut tersangka untuk anak itu khusus disampaikan anak, ABH atau anak berhadapn dengan hukum, bahasa undang undangnya seperti itu,” pungkas dia.
Sejumlah wartawan yang hadir merasa tersinggung dan risih dengan kalimat itu, salah satunya adalah Heri Siswanto wartawan Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.
Kepada media ini, Heri Siswanto mengatakan bahwa Masdiana, tidak seharusnya menyampaikan hal itu di tengah tengah forum seperti itu.
Karena, hal itu sama halnya menginjak injak harga diri wartawan seakan akan wartawan yang hadir tidak tahu kode etik dalam pemberitaan.
Padahal wartawan yang hadir, mereka yang sudah malang melintang di dunia jurnalis bahkan sudah tercatat namanya di Dewan Pers dan telah mengantongi id card sebagai wartawan muda, madya, bahkan wartawan utama.
“Dia (Masdiana) dihadirkan pada konferensi pers ini tujuannya apa sih, apakah memang dihadirkan untuk menggururi atau mengajari kita kita ini menulis berita? Saya risih dengan kalimat yang dilontarkan yang terkesan sok pintar,” ucap Heri, sapaan akrab Heri Siswanto.
“Kami bukan tidak terima bila ada pihak yang mau mengajari, justru kami berterima kasih, tapi forum yang tadi itu bukan tempatnya. Kemudian perlu diketahui bahwa wartawan yang hadir tadi itu adalah wartawan yang tercatat namanya di Dewan Pers sebagai pemegang Id Card wartawan Muda, Madya, bahkan wartawan Utama,” Jelas Heri Siswanto
“Artinya mereka sudah paham betul bagaimana menulis berita tentang anak yang tersandung kasus hukum tidak perlu lagi diajari. Dengan kejadian tadi, saya berharap itu yang pertama dan terakhir kalinya,” pungkasnya. (***)