Kades Wanio Timoreng Diduga Mau Merampas Tanah Warga

SIDRAP – Warga Desa Wanio Timoreng, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, tengah menghadapi persoalan terkait kepemilikan lahan. Syukur, ahli waris dari Boli Bin Palingai, mengaku lahannya seluas 1,40 hektare di Kampung Sabbang terancam dirampas.

Syukur menyatakan bahwa tanah tersebut memiliki Rinci Asli Tahun 1959 dan terdaftar sebagai Hak Milik No. 538 C1, tertanggal 8 Maret 1982, atas nama Boli Bin Palingai. Bahkan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang diterbitkan pada 18 Maret 1982, telah ditandatangani oleh Bioster Kong Kolu dan berlambang Garuda sebagai bukti kepemilikan sah.

Syukur Ahli Waris Boli Bin Palingai

Namun, yang mengherankan, Kepala Desa (Kades) Wanio Timoreng yang telah menjabat dua periode, justru mempertahankan tujuh kapling yang telah dipetak-petak di atas lahan yang diklaim oleh Syukur. Tak hanya itu, Kades diduga juga membuat akses jalan dalam gambar yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ketika dikonfirmasi di kantornya, Kades menolak menerbitkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Boli Bin Palingai, yang semakin menimbulkan kecurigaan warga.

“Jangan-jangan Kades yang ingin mengambil lahan Boli Bin Palingai. Apalagi tujuh lokasi yang sudah dipetak entah milik siapa, padahal itu lahan ahli waris Boli Bin Palingai,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Syukur sendiri mengaku tidak pernah dipertemukan dengan tujuh orang yang memetak lahannya menjadi tujuh kapling tersebut. “Saya juga curiga dengan tindakan Kades Wanio Timoreng, masa lahan yang memiliki surat resmi tidak bisa diterbitkan PBB-nya,” keluhnya.

Sementara itu, Camat Panca Lautang, saat dikonfirmasi di kediamannya, berjanji akan menangani kasus dugaan perampasan lahan ini.

Di sisi lain, Kades dan Sekretaris Desa (Sekdes) bersikeras tidak akan menerbitkan PBB jika tidak sesuai dengan gambar yang menunjukkan adanya tujuh kapling dan akses jalan di lokasi tersebut. Padahal, menurut warga, di lapangan tidak ada kapling atau jalan sebagaimana yang diklaim Kades.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga, yang berharap ada kejelasan hukum terhadap kepemilikan lahan tersebut. (Tamrin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *