Polres Sidrap Tak Tinggal Diam, 10 Hari Penyelidikan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

SIDENRENG RAPPANG,  – Polres Sidrap, Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh AP (17) seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terhadap korban Muhammad Irwan Gazali alias Wawan (32) warga Jalan AP Pettarani, Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap pada 16 Maret 2025, lalu

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, SIK, SH, MH, mengungkapkan bahwa kasus ini dilakukan dengan sangat rapi oleh terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku membilas gagang pintu untuk menghilangkan sidik jari, mengganti serta mematikan ponsel korban agar tidak bisa dilacak. Tapi kami yakin, tidak ada kejahatan yang sempurna,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat, (28/3/2025). Siang

Kapolres juga mengapresiasi kerja keras tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sidrap, Akp Setyawan. Meskipun dalam kondisi kurang sehat, tetap berusaha mengungkap kasus ini. Setelah 10 hari penyelidikan, tim berhasil menangkap terduga pelaku di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, pada 26 Maret 2025.

Saat ditangkap, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, tim Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengamankannya tanpa insiden lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Sidrap bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami tidak tinggal diam. Dalam 10 hari itu, kami berusaha sekuat tenaga untuk mengungkap kebenaran dan menangkap terduga pelaku,” tegasnya.

Dalam kasus ini, terduga pelaku AP (17) yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, karena masih di bawah umur, ancaman hukuman yang diberikan hanya setengah dari ancaman pidana maksimal.

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) memiliki ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Jika setengahnya, maka hukuman maksimal bagi AP adalah 10 tahun penjara.

Jika terbukti melakukan pembunuhan biasa berdasarkan Pasal 338 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, maka setengahnya menjadi 7 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini, proses hukum terhadap AP masih berjalan, dan vonis akhir akan ditentukan berdasarkan persidangan serta pertimbangan hukum yang berlaku bagi ABH.(MDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *