HASNAH MENUNTUT BPN PAREPARE LAHANNYA DI SERTIFIKAT TANPA DI KETAHUI.

Lagi – lagi Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kota Parepare. Sulawesi Selatan. Di cemoh. Gegara menerbitkan sertifikat Hak Milik atas nama Muh.Amin Lalli pada Tahun 2018 tanpa sepengetahuan pemilik lahan bernama Hasna, bertempat tinggal di Wekkee. Kelurahan Lompoe.

Banyak pihak menyebut sertifikat tersertebut odong alias abal – abat, dengan alasan, sertifikat terbit tanpa sepengetahuan pemilik lahan, yang memiliki Surat Hibah/Pemberian dari Bungatang Ugu Bin Tamba. Ibu/ orang Tua Hasnah. Pada Tahun 2000. Yang di sahkan Notaris Habibah Abu Bakar SH. Hasnah yang di konfirmasi, sangat menyayangkan oknum BPN menerbitkan sertifikat, diatas lahan miliknya tanpa sepengetahuan, makanya di anggap Sertifikat Hak Milik Muh. Amin Lalli, tidak sah, sebab Ada Akte Hiba di buat Notaris Habibah Abubakar SH.

Pada Tahun 2000, menyebut Hibah dari Ibunya yang bernama Bungatang Ugu Bin Temba, masih tersimpan di BPN Kota Parepare. “Masa jadi sertifikat Tahun 2018. Ini betul – betul semraut kerja BPN Parepare. Makanya, saya katakan tidak sah sertifikat di atas lahan saya”.ungkap Hasna dengan nada Kecewa. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *