MAKASSAR — Tragedi menimpa H. Bambang Nusa . Warga Dusun Simpo. Desa Passeno. Kecamatan Baranti. Kabupaten Sidrap. Sulawesi Selatan. (Sulsel) kini di rundung sengsara, pasalnya, kasus Penipuan dan Penggelapan yang menimpanya Enam Tahun Lalu, kemudian melaporkan Mustamin Muin. (Kontraktor) Alamat BTP. Blok M..No. 14 Makassar, ke Polrestabes Makassar pada Tanggal 15 Januari 2025 sampai kini belum ada kejelasannya, keluh H. Bambang Nusa, yang juga mantan Desen Unhas Kampus Sidrap, ketika di konfirmasi Tanggal 1 April 2025.
Kemudian mengisahkan, awalnya enam Tahun Lalu, pada Tahun 2019 membeli rumah milik Mustamin Muin Total harga 1.3 Milyar, dengan panjar Rp 500 juta, dengan perjanjian akan memperbaiki Ruko di Jalan Paccerakan Raya.
Makassar, setelah di tempati, kemudian dilunasi. Namun kenyataannya, rumah yang sudah di panjar tersebut ternyata sudah di jual Rp 750 juta pada orang lain. Hal itu ketahuan pada akhir 2024. Mustamin kemudian di telpon, Mustamin mengakui kalau rumah tersebut telah di jual. “Saya tertipu pak. Uang panjar saya Rp 500 juta juga tidak di kembalikan”, keluh H. Bambang, bahkan Mustamin menyampaikan pada H. Bambang ” belum lahir Polisi yang bisa menangkapnya, Perkataan Mustamin dinilai sangat keterlaluan menyepelekan Aparat, kata sumber yang enggan di sebut namanya. Mustamin Muin berupaya ingin di konfirmasi tidak ada di tempat. Mustamin atau Brojo di kenal di Kabupaten Sidrap, memang tidak asing lagi, banyak masalah yang pernah di lakukan, tapi tidak tersentuh Hukum, ujar sumber menambahkan. Penyidik Aipda Alam Setiawan di Polrestabes yang menangani laporan kasus tersebut, ingin di konfirmasi melalui Hpnya. Tidak diangkat. (Tim)