SIDRAP — Meski beberapa kali mendapat penggerebekan serta teguran dari Aparat Penegak Hukum (APH), praktik judi sabung ayam tetap marak di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Seolah tak jera, para pelaku terus menjalankan aktivitas perjudian ini meskipun berisiko tinggi.
Bahkan, kegiatan judi tersebut kini sudah di luar batas nalar.
“Masa main judi sabung ayam pada Hari Lebaran, 1 April 2005. Kami sangat heran, Pak. Tentu hari suci itu seharusnya dijaga. Aparat mungkin tidak menyangka kalau ada perjudian sabung ayam pada hari itu. Ini harus ditindak,” tegas seorang narasumber sambil menggelengkan kepala.
Perilaku judi yang dianggap sebagai penyakit psikis dan nurani masyarakat perlu ditindak sejak dini, karena dapat menimbulkan keonaran. Masalah yang ditimbulkan oleh judi sabung ayam sudah terlalu banyak, hingga tak bisa diurut satu per satu.
“Saya hanya mengingatkan, semoga hal ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Sidrap maupun daerah lain yang masih melakukannya. Bahkan jika dianggap sebagai bagian dari budaya, jangan terlalu sering—cukup sekali atau dua kali setahun, itupun harus dengan izin dari APH sebagai acara budaya, agar mendapat pengamanan dan tidak menimbulkan kekacauan. Saya prihatin, Pak,” keluh narasumber lainnya.
Lokasi sabung ayam yang marak disebut berada di perbatasan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Sidrap. Bos dari aktivitas ini disebut bernama Langkono. Saat ingin dikonfirmasi, ia sulit ditemui. Meski banyak warga menyebut Langkono, atau dikenal juga dengan nama Laijo, sebagai anak yang baik, namun perbuatannya dinilai dapat menimbulkan masalah besar. (J)