DUGAAN PENIPU? BERAKSI DI DEPAN PENYIDIK POLRESTABES

MAKASSAR — Geram dirasakan H. Bambang Nusa, korban dugaan penipuan, saat menyaksikan ucapan bohong yang kembali dilontarkan oleh Mustamin Muin alias Barojo di depan penyidik Polrestabes Makassar.

H. Bambang naik pitam ketika Mustamin secara teganya memfitnah dengan menyebut nama Ahmad sebagai pihak yang menyerahkan uang muka pembelian ruko di Jalan Paccerakkang, Makassar. Padahal, menurut H. Bambang, uang muka sebesar Rp 500 juta tersebut diserahkan oleh anaknya, Ria Riski Nur Amalia, dalam dua tahap pembayaran, disertai bukti kwitansi bermaterai.

“Heran saya, Pak, dengan teganya Mustamin memfitnah lagi seseorang di depan penyidik. Bahwa Ahmad yang menyerahkan uang muka ruko. Saya juga menganggap Mustamin pemberani, sebab di depan penyidik berani berdusta,” keluh H. Bambang.

 

Ia menambahkan bahwa ruko yang telah dipanjar tersebut kemudian dijual kembali kepada seseorang bernama Udin seharga Rp 630 juta, tanpa mengembalikan total uang muka miliknya sebesar Rp 500 juta. Mustamin hanya mengembalikan Rp 100 juta. Hal ini dinilai sebagai tindakan licik, mengingat posisi Mustamin yang kini berada di BTP Blok M Makassar. Bahkan, menurut H. Bambang, Mustamin kerap lolos dari jeratan hukum meskipun beberapa kali tersandung kasus.

H. Bambang berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bekerja secara maksimal untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, yang dinilainya mencederai penerapan keadilan. Ia pun menyerukan pentingnya partisipasi aktif APH sebagai pengayom dan pelindung rakyat.

“Kami dizalimi, Pak, dan kami pun percaya pihak kepolisian tetap menegakkan hukum yang seadil-adilnya,” jelas H. Bambang.

Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi pernyataan Mustamin belum membuahkan hasil. Ia tidak berhasil ditemui, meskipun sumber di dekat kediamannya menyebutkan bahwa Mustamin masih terlihat keluar rumah saat malam hari.
(TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *