KOSONGSATUNEWS.COM — DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD-P) Tahun Anggaran (TA.) 2022 melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa, 27 September 2022, Pkl.09.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.
Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Drs.H.Alimin, M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri, dan Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, para Kepala OPD, Kabag, camat, lurah, LSM dan insan pers.
Menurut Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa setelah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme yang ada dan sesuai hasil pembicaraan tingkat I dalam rapat Badan Anggaran DPRD sudah dilakukan, dan sesuai dengan pasal 9 Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa hasil pembahasan pembicaraan tingkat I disampaikan oleh Badan Anggaran dalam rapat paripurna DPRD.
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang, Drs.H.Alimin dalam membacakan pendapat akhir Bupati Pinrang menjelaskan, seperti yang telah dijelaskan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini merupakan penyesuaian terhadap struktur APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022 baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan keadaan dan kondisi yang telah tertuang dalam program kegiatan dengan mempertimbangkan kondisi dimana kita belum terlepas dari kesulitan ekonomi secara nasional yang mengakibatkan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat terhadap dana transfer dan kebijakan belanja yang mengikat, begitu pula adanya penyesuaian terhadap Pendapatan Asli Daerah serta transfer dari provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian struktur APBD Kabupaten Pinrang.
Pergeseran-pergeseran yang dilakukan, kata Alimin, dalam rangka melakukan efesiensi dan efektifitas dalam pengelolaan anggaran dengan harapan bahwa pergeseran ini tidak mengurangi komitmen dan kebijakan pemerintah terhadap peningkatan pelayanan publik serta pelaksanaan rencana-rencana kerja yang telah diagendakan. Namun demikian tentunya kita dituntut lebih bijak dalam pengelolaan APBD mengingat keterbatasan-keterbatasan yang ada khususnya keterbatasan Penerimaan Daerah.
Lanjut Alimin, secara umum estimasi Pendapatan pada Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.355.720.774.385,- dengan rincian sebagai berikut : (1) Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp. 147.850.939.510,- (2) Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.204.156.390.875,- (3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp. 3.713.444.000,-
Selanjutnya, kata Alimin, estimasi Belanja Daerah pada Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.406.854.266.004,-. Dengan rincian sebagai berikut : (1) Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 1.041.203.743.625,- (2) Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 227.338.650.179,- (3) Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (4) Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp. 135.311.872.200,-
Adapun untuk estimasi pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut yakni : Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 51.133.491.619,- dan Pengeluaran Pembiayaan, nihil.
(M Said)