Kosongsatunews.com, Parepare —
Parepare 17 Agustus 2023. Mulai pukul 07.30 Wita sampai dengan selesai bertempat di Lapas IIA Parepare, dilaksanakan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 78 Tahun 2023. Dasar pelaksanaan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.01-66 Tanggal 08 Agustus 2023 Perihal Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Upacara dan Syukuran Hari Kemenkumham (HDKD) Ke-78 Tahun 2023. Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH selaku inspektur upacara, Perwira upacara Simung, S.Ag, MSi selaku Kepala Seksi Bimnadik dan Pemimpin upacara Nasri, SE, MSi selaku Kepala urusan Kepegawaian dan Keuangan. Dalam rangkaian pelaksanaan upacara Kepala Lapas IIA Parepare membacakan Sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI terkait Pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 78 Tahun 2023. Selanjutnya Kepala Lapas IIA Parepare menyerahkan piagam penghargaan dan menyematkan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden RI kepada 7 orang petugas dengan tujuan sebagai penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus. Penghargaan Satya Lencana Karya Satya XXX (30 Tahun) diberikan kepada :
1. Abdullah, SH, MH
2. Bahri, SH, MH
3. Abdul Rahman, SH, MH
Penghargaan Satya Lencana Karya Satya XX (20 Tahun) diberikan kepada :
1. Sarini Aksa, S.ST, S.Kep,Ns
Dan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya X (10 Tahun) diberikan kepada :
1. Hasbih, SH
2. Rustam Efendi, SH
3. Kirman
Selanjutnya Kepala Lapas IIA Parepare secara simbolis menyerahkan Remisi Umum Tahun 2023 kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN REMISI UMUM (RU) UMUM TAHUN 2023 DAN PENGURANGAN MASA PIDANA REMISI UMUM (RU) UMUM TAHUN 2023.
Hadir sebagai peserta upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 78 Tahun 2023 seluruh pejabat Struktural Eselon IV V dan pejabat fungsional umum serta tertentu lainnya pada LAPAS IIA Parepare dan perwakilan dari BAPAS I Makassar, Dharma Wanita Persatuan Lapas IIA Parepare dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Setelah upacara selesai kegiatan dimeriahkan dengan lomba permainan tradisional tarik tambang, makan kerupuk dan balap karung yang diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan. Kemudian acara diakhiri dengan penyerahan hadiah PEKAN OLAH RAGA DAN SENI ANTAR WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 78 Tahun 2023 dan Hari Kemenkumham RI Ke 78 Tahun 2023.
Bertempat di Lapangan Upacara Andi Makasau Kota Parepare dilaksanakan Penyerahan remisi secara langsung oleh Wali Kota Parepare Dr. H. Muhammad Taufan Pawe, S.H., M.H. usai Upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Didampingi oleh Kepala Lapas IIA Parepare, Ketua DPRD Kota Parepare, Ketua Pengadilan Negeri Kota Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Kepala Polres Kota Parepare dan Komandan Kodim 1405/Mallusetasi. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang. Kepala Lapas kelas IIA Parepare Budiyanto totok menyampaikan dari 594 warga binaan yang terdiri dari 506 narapidana dan 88 tahanan, sebanyak 415 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 413 warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman atau RU I dan 2 orang langsung bebas atau RU II.
Adapun perolehan besaran remisi, dimana sebanyak 15 warga binaan mendapatkan remisi 6 bulan, 58 orang remisi 5 bulan, 117 orang remisi 4 bulan, 114 orang remisi 3 bulan, 77 orang remisi 2 bulan dan 34 orang remisi 1 bulan.
Sementara untuk data perolehan remisi berdasarkan jenis kejahatan seperti korupsi 1 orang, narkotika 311 orang, ITE 1 orang, KDRT 1 orang, pemerkosaan 1 orang, asusila 2 orang, pembunuhan 14 orang, pencurian 19 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 4 orang, penipuan 5 orang, perbankan 1 orang, perlindungan anak 52 orang.
Untuk perolehan remisi berdasarkan klasifikasi usia dan jenis kelamin, lanjutnya, untuk dewasa laki-laki sebanyak 391 orang dan dewasa perempuan 24 orang. (Mds)