KERJA RODI PT. SINAR BARRU PRIMA DI SOROT

Tidak kurang dari 30 karyawan di Perusahaan Pembibitan Udang pada PT. SINAR BARRU PRIMA yang terletak di Desa Kupa. Kecamatan Mallusetasi. Kabupaten Barru. Sulsel. Kini dalam sorotan Publik.
Gegaran di tengarai menyimpan dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terhadap karyawannya.
” masa saya hanya di gaji Rp 1 Juta tiap bulannya, dan itu berlangsung selama 7 Tahun” keluh salah satu karyawan PT. SINAR BARRU PRIMA terhadap tetangganya yang juga turut prihatin melihat kondisi sosialnya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Benni saat dikonfirmasi

PT. SINAR BARRU PRIMA terbilang sudah cukup lama operasional, namun asas mamfaat di Desa itu nampak tindak menjanjikan kontribusi silang terhadap masyarakat setempat.

Di ketahui upah tertinggi di perusahaan itu hanya berkisar Rp 1.5 juta. Perbulan Bagaimana bisa menghidupi. Padahal di ketahui UMK adalah standar Rp 3 juta lebih perbulan, berdasarkan PP NO.51/ 2023.
Jelas, ini ada masalah ibarat benang kusut yang haruskan, jika tidak, Pemerintah Kabupaten Barru dan DPRD perlu bertindak tegas untuk menindak agar sisah upah karyawan kiranya di kembalikan sesuai UMK.
Jangan ada perlakuan khusus terhadap Perusahaan yang embalelo terhadap UMK yang telah di tetapkan. Kewajiban Perusahaan terhadap karyawannya, mutlak terpenuhi. Jika tidak, itu pelanggaran, bahkan salah satu pelanggaran berat.
Nasib buruh mutlak di perhatikan jangan kerja rodi, keluh Tamma nama samarannya.
Dalam pada itu, Benni selaku pengelolah Perusahaan benih udang tersebut, membantah jika ada upah karyawannya Rp 1 juta. Namun juga menolak untuk memberikan info Upah yang sebenarnya terhadap Kayawannya.
“Saya hanya melayani permintaan benur dalam lingkup Sulawesi Selatan (Sulsel) saja Pak” ujarnya singkat. Namun sumber lain menyebut bahwa terkadang melayani permintaan sampai di luar Sulsel. (Su/Lez)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *