Pentingnya Lembaga Independen untuk Awasi Netralitas Oknum Kepala Desa dalam Pilkada 2024

MKASSAR – Kamis malam, 13 September 2024, Abdul Azizul Gaffar, seorang aktivis di Sulawesi Selatan, menyampaikan urgensi pembentukan lembaga independen untuk memastikan netralitas oknum Kepala Desa dan perangkatnya dalam Pilkada 2024. Pernyataan ini ia sampaikan dalam wawancara eksklusif dengan kosongsatunews.com.

Abdul, yang dikenal aktif memperjuangkan hak rakyat melalui organisasi Ampera, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaknetralan di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan. “Kami telah mengumpulkan data lengkap, termasuk foto waktu pertemuan. Isu ini juga telah menjadi bahan pembicaraan di warung kopi setempat,” jelasnya.

Meski Abdul enggan menyebutkan kabupaten yang dimaksud, ia mengungkapkan adanya indikasi praktek politik uang di kabupaten tersebut. “Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa Kepala Desa dan Kepala Dusun dikumpulkan di rumah salah satu orang dekat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Untuk Kepala Desa, diberikan Rp 2 juta, sedangkan Kepala Dusun menerima Rp 1 juta. Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut bersama teman-teman di Ampera,” ujarnya.

Ketidaknetralan Kepala Desa dan perangkatnya dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 66 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum. Jika terbukti melanggar, mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatannya. Selain itu, ada juga sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam politik uang atau penyalahgunaan wewenang, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Abdul menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan bukti. “Kami belum saatnya membeberkan detailnya. Fokus kami saat ini adalah memastikan semua bukti terkumpul dengan lengkap,” tambahnya.

Selain itu, Abdu menjelaskan bahwa pembentukan lembaga independen untuk mengawasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukanlah indikasi bahwa lembaga pengawasan pemilu yang ada saat ini tidak maksimal. Menurutnya, langkah ini justru bertujuan untuk memperkuat dan mendukung peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Ia berpendapat bahwa lembaga independen ini akan memberikan tambahan lapisan pengawasan yang dapat memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.

Dengan adanya lembaga independen tersebut, Abdu mengharapkan terwujudnya sinergi yang lebih baik antara berbagai institusi pengawas, sehingga dapat memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya ini diharapkan akan memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan, serta mengurangi potensi terjadinya pelanggaran atau ketidakberesan dalam proses demokrasi.

Diakhir perbincangan Abdul meenyebut, pentingnya lembaga independen ini untuk menjaga integritas Pilkada dan memastikan semua pihak, termasuk oknum Kepala Desa dan perangkatnya, dapat berperan secara adil dan netral. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan pengawasan terhadap proses pemilihan dapat dilakukan dengan lebih ketat dan objektif, menjaga transparansi dan keadilan dalam Pilkada 2024.(Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *