MAKASSAR – Hingga saat ini, dugaan ketidaknetralan Kadis Pendidikan Kota Makassar, Mahyuddin, belum mendapatkan respons dari Bawaslu Kota Makassar. Kasus ini mencuat setelah beredarnya bukti dugaan percakapan Mahyuddin di media sosial yang menunjukkan arahan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Bukti tersebut berupa tangkapan layar yang menunjukkan dugaan keterlibatan Mahyuddin dalam mendukung calon tertentu, yang dianggap melanggar prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Ilham, seorang warga Makassar, menilai bahwa dugaan ini seharusnya mendapatkan perhatian dan tindakan tegas dari Panwaslu Makassar. Dalam pernyataannya kepada kosongsatunews.com pada Rabu pagi, 18 September 2024, Ilham mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh ketidaknetralan ini terhadap calon lain dan hasil pemilihan. Menurutnya, respons cepat dari Bawaslu sangat penting untuk menjaga integritas proses Pilkada.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Makassar, Dede, SH, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk chat WhatsApp dan telepon oleh kosongsatunews.com. Ketiadaan respons ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan objektivitas Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
Respons dari Kadis Pendidikan Kota Makassar, Mahyuddin, juga belum diterima. Meskipun pesan yang dikirimkan oleh kosongsatunews.com telah terbaca dengan centang dua, Mahyuddin belum memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang beredar. Situasi ini memperburuk ketidakpastian mengenai sikap pemerintah kota terhadap dugaan pelanggaran.
Secara terpisah, Abdul Asis, warga Makassar lainnya, meminta agar Bawaslu Makassar ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerjanya. Abdul Asis menekankan pentingnya evaluasi untuk memastikan bahwa lembaga pengawas pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
Ketidakpastian tindakan Bawaslu dan respons dari Kadis Pendidikan dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap efektivitas lembaga pengawas pada Pilkada di Kota Makassar. Pilkada Serentak 2024, yang dijadwalkan pada 27 November 2024, situasi ini memerlukan perhatian serius untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan adil dan tanpa adanya keberpihakan ASN dan penyalahgunaan wewenang para pejabat.
Penting bagi Bawaslu dan pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan tindakan yang diperlukan. Penanganan kasus ini secara cepat dan transparan sangat penting untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berlangsung adil dan tanpa keberpihakan. Keberhasilan Pilkada bergantung pada integritas semua pihak, termasuk pejabat publik dan lembaga pengawas.(Yusuf Buraearah)