Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Dg Polo, meminta aparat penegak hukum (APH) Sulawesi Selatan untuk mengusut dugaan korupsi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun 2022-2023, khususnya terkait anggaran gaji Laskar Pelangi atau tenaga honorer non-ASN Pemkot Makassar.
Menurut Akbar Polo, kebijakan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, yang memberhentikan ratusan tenaga honorer pada tahun 2022 diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Oleh karena itu, ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Polda Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan.
“Kebijakan ini berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara. Aparat penegak hukum tidak boleh diam dan harus segera bertindak melakukan audit investigasi untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran,” ujar Akbar Polo.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Wali Kota Makassar dalam mengganti tenaga honorer lama dengan tenaga honorer baru. Menurutnya, keputusan tersebut dikhawatirkan hanya sebagai bentuk balas jasa politik pasca Pilwalkot dan demi kepentingan politik menjelang Pilgub 2024.
“kebijakan ini hanya menjadi ajang demi kepentingan politik setelah kekalahan dalam Pilwalkot. Apalagi BKN pusat dan Menpan RB tidak mengakui Laskar pelangi’ mereka cuma tau Non ASN Honorer” tegasnya.
Lebih lanjut, Akbar Polo menekankan bahwa pembentukan Laskar Pelangi harus diselidiki lebih dalam untuk mengungkap potensi dugaan korupsi berjamaah. Ia mengingatkan bahwa kebijakan pemerintahan harus berpedoman pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Langkah ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah kota Makassar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkot Makassar belum tidak berani memberikan tanggapan.
(**)