PINRANG, — Pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen pada SPBU Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menjadi sorotan dari berbagai kalangan masyarakat pengendara yang menimbulkan antrean
Hal itu pun menimbulkan tanda tanya kecurigaan warga adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan pertalite dengan modus pengisian BBM menggunakan jerigen
“Kenapa pengisian BBM di Pertamina ini (SPBU Tiroang) lebih mengutamakan pelayanan pembelian dengan jerigen dari pada Pengisian kendaraan,” cetus Warga protes
Inikan sudah melanggar aturan dari PT Pertamina yang diatur dalam Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 tentang larangan SPBU mengisi BBM subsidi ke jerigen tanpa izin.
“Mestinya kan SPBU itu wajib salurkan BBM sesuai peruntukan (Kendaraan), bukan malah mengisi ke jerigen,” Imbuh (MT, 31 tahun). Jumat, (11/4/2025), malam
Kami, (Sopir Kampas Rokok) warga pengendara merasa sangat dirugikan dengan aktivitas seperti ini (pengisian BBM pada Jerigen)
“Semoga ada atensi khusus dari aparat penegak hukum (APH/Polisi) dan instansi terkait (Inskait) guna menindak tegas, menertibkan praktik dugaan mafia BBM subsidi bermodus pembeli BBM subsidi menggunakan jerigen,”ucapnya penuh harap sesuai instruksi, Asta Cita Presiden RI Jend Prabowo Subianto tentang pemberantasan mafia BBM subsidi.
Diketahui, aturan yang perlu diperhatikan oleh pihak pengelola SPBU. Pertama, Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang BBM subsidi hanya boleh disalurkan tepat sasaran.(Pengisian ke jeriken dilarang, kecuali untuk nelayan/petani/UMKM dengan surat rekomendasi)
Kemudian, Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 tentang larangan SPBU mengisi BBM subsidi ke jeriken tanpa izin.(SPBU wajib salurkan BBM sesuai peruntukan).
Selanjutnya, Permen ESDM No. 8 Tahun 2012 terkait Pengisian BBM wajib sesuai standar keselamatan, (Jerigen plastik dianggap berbahaya dan dilarang digunakan di SPBU). (MDS)