PAREPARE — Nasib pilu terus menggrogoti H. Bolong, warga Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Hal ini terjadi karena lahannya diduga ingin dijadikan aset Pemda.
Padahal, persoalan ini pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Parepare. Dalam RDP tersebut, semua instansi terkait telah dipanggil, namun tidak satu pun mampu memperlihatkan bukti bahwa lahan tersebut adalah milik aset Pemda.
RDP yang dipimpin oleh Rudi Najamuddin dari Komisi I itu menyimpulkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat atas lahan milik H. Bolong, sebagaimana yang dimiliki oleh PT Wings (Sertifikat Hak Milik) yang lokasinya berdekatan.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Masalah tersebut malah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Parepare.
“Saya juga heran, padahal tidak ada lawan saya, kenapa bisa masuk di pengadilan?” keluh H. Bolong saat dikonfirmasi di Kantor Redaksi Media 01.
Beberapa sumber yang disadap Media 01 menyebut, H. Bolong telah banyak berkorban akibat ulah mafia kasus. Bahkan, muncul sejumlah pengurus sok pintar yang justru menjerumuskan dengan mengambil segopok uang dari H. Bolong.
“Ada juga yang mengaku pengacara, tapi kerjanya hanya minta-minta uang,” jelas salah satu sumber media lainnya sambil mendengus kesal.
Menurut istri H. Bolong, akibat proses pengurusan sertifikat tersebut, harta mereka habis. Bahkan BPKB motor pun sampai digadaikan.
“Saya betul-betul habis gegara pengurusan sertifikat,” ujarnya merintih.
Seharusnya, BPN segera menerbitkan sertifikat setelah adanya hasil RDP di Kantor DPRD Kota Parepare. H. Bolong juga berharap kepada Rudi Najamuddin yang memimpin RDP saat itu agar mendesak BPN untuk segera menerbitkan sertifikat atas nama dirinya.
(Tim)