Rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Sulsel tentang Pemakzulan, Mengalami Kemandulan atau Aborsi ?

Makassar, kosongsatunews.com – Gelombang gerakan aksi pendukung Gubernur Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Aliansi Pendukung Prof Andalan Sulawesi Selatan Parasanganta “APPA SULAPA” akhirnya menuai hasil. Mereka melakukan Aksi Unras kedua pagi tadi di depan Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo. Jumat, (23/8) dengan membentangkan spanduk dan bergantian melakukan orasi.

Jenderal lapangan APPA SULAPA, Asdar Akbar Bintangtop mengatakan ini kekuatan rakyat dengan perjuangan bersama dan atas ijin Allah SWT maka rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Sulsel tidak memasukkan pemakzulan atau pemberhentian tetap terhadap Gubernur Nurdin Abdullah,”ujarnya dengan sujud syukur

Asdar menambahkan, mari kita mendukung bersama program Gubernur Nurdin Abdullah. Saatnya bersama membangun Sulsel, sebenarnya tujuan kami turun aksi damai hanya semata mata untuk memberikan dukungan moril kepada kedua pasangan pemimpin Andalan Sulsel. Tidak ada itu dualisme kepemimpinan, hubungan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman baik baik saja, dan selalu dalam keadaan baik-baik saja,”pungkasnya

Setelah bekerja hampir sebulan lamanya, Pansus Hak Angket DPRD Sulsel mengakhiri masa kerjanya sore tadi menyusul telah dilakukannya rapat paripurna DPRD perihal hak angket.

Hasilnya, pansus hanya membuat dua item kesimpulan dan satu rekomendasi.

Perbaikan rekomendasi terkait pemakzulan atau pemberhentian tetap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, sudah tidak tercantum dalam poin kesimpulan maupun rekomendasi.

Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid membacakan rekomendasi hasil kerjanya hanya berupa kesimpulan saja. Bahwa telah terjadi dugaan dualisme kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel

Kedua, ada dugaan berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan persidangan hak angket, telah terjadi dugaan pelanggaran Undang-undang.

Maka dari itu, Pansus Hak Angket merekomendasikan kepada DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait.

Diketahui, kronologi perjalanan Hak Angket berawal melalui beberapa pertimbangan, pimpinan DPRD Sulsel 3 kali melakukan rapat pimpinan dan rapat konsultasi pimpinan.

Hak angket berdasarkan, menyusul surat nomor: 01/IST/V/2019 tertanggal 8 Mei 2019 perihal pengajuan hak angket dan memperhatikan hasil inisiator hak angket tertanggal, 10 Juni 2019.

Hak Angket disepakati 9 dari 10 fraksi yang ada di DPRD, termasuk 2 fraksi pendukung gubernur. dari 3 parpol pendukung gubernur (PDIP, PKS dan PAN), hanya 1 fraksi yang tidak menghendaki angket, yaitu PDIP.

Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, diberi waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan, atas dugaan dualisme kepemimpinan di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, dan batas waktu Pansus berakhir besok 24 Agustus 2019.
(Syahrir AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *