Pertamina Melarang Melayani Konsumen Beli BBM Pakai Jerigen Diduga Di SPBU No.14.201.1110 Jalan. Gaperta Tetap Melayani

Medan –

Seiring dengan kebijakan pemerintah dalam pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menimbulkan banyak cara konsumen untuk mendapatkan BBM.Diduga adanya cara mengelabui petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau adanya permainan dengan konsumen ini menjadi sorotan.

Dari penelusuran Tim investigasi Lapangan ,diTemukan Antrian Puluhan kendaraan Roda dua yang Membawa keranjang alongalong yang Berisikan jerigen Saat itu Sedang Mengisi Bahan Bakar jenis Pertalite di SPBU 14.201.1110 Jalan Gaperta Kelurahan. Tanjung Gusta, Kecamatan. Medan Helvetia Kota Medan. Pada Hari Jumat (07/10/2022) sekitar Pukul 11:10 Wib.

Tim Media berusaha ingin Berjumpa ke Salah Satu Pengawas namun Pengawas Tersebut hampir Menimbulkan Anarkis Saat tim Media konfirmasi, kepada salah satu petugas yang ada di lokasi ” Bang ada pengawas? bang kenapa ko malam-malam begini mengisi BBM Menggunakan jerigen banyak bang,” ucap awak media online

“abang siapa kok main photo-photo dan vidio
Hapus itu gak ada hak anda poto-poto di sini,” ucapnya salah satu petugas yakni satpam

kita dari Media bang mau konfirmasi,Belum selesai Bicara Salah Satu tim Media di kelilingi oleh pihak pegawai bahkan Masyarakat ikut Mengelilingi salah satu orang dari tim Media,Salah Satu Pengawas Sebagai Security di Bagian Pengamanan Nampak jelas ingin Melajukan Tangan/Memukul kepada awak media online.

Pada Saat Anarkis yang di alami Tim Media,Tim Media langsung Menghubungi Polisi Wilayah Helvetia Tak lama kemudian Pihak kepolisian Turun kelokasi guna Memediasikan

SPBU nakal diduga Berjalan Hampir Tiga Bulan ini Melayani Pengisian Pertalite Bersubsidi Dengan Menggunakan jerigen,Mematikan lampu,bahkan Gerbang di Tutup dari Arah Pintu keluar Pada Saat jam kerja.

Padahal Pertalite Berusubsidi itu Sudah di atur oleh peraturan Kepmen ESDM yang berlaku khususnya bagi SPBU untuk tidak melayani pengisian jirigen sebab peraturan sudah tercantum dalam Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/HK .02/MEM.M/2022
Tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

” Apabila Terjadi Pelanggaran Pelayanan Pelayanan Pertalite ,Akan di lakukan Pembinaan /Saksi Sesuai Ketentuan Yang Berlaku .

Keesokan Harinya awak Media datang ke SPBU Tersebut untuk ke Manager yang diduga Bernama Berinisial J.
J Mengatakan Membenarkan Pengisian jirigen Tidak ada larangan,Siapa Saja yang ingin Membeli Minyak ke SPBU ini,kita Suplay Sepenuhnya Tetap kita layani Berupa apa saja Saya jual Belikan. Bagi siapa yang mau Membeli,”Termaksud anda (tim Media) kalau ada uang anda berapa banyak pun yang anda beli saya pasti beri bukan hanya masyarakat.(Iwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *