Kosongsatunews-Bupati Barru Suardi Saleh menerima Kunjungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Menara MPP lt.5 Ruang Kerja Bupati Barru, Kamis (30/05/2024).
Kunjungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini dipimpin oleh Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah Dr.Oetami Dewi dalam rangka audiens dan koordinasi percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) / Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) di Kabupaten Barru.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh sangat menyambut baik dan positif perencanaan pembentukan BRIDA di Kabupaten Barru yang diharapkan dapat memajukan pembangunan daerah.
Dihadapan Dr. Oetami dan timnya, Suardi Saleh menyampaikan bahwa pada prinsipnya dirinya telah menyetujui pembentukan BRIDA di Kab.Barru dimana kelembagaannya akan bergabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) sehingga kedepan nomenklaturnya akan berubah menjadi BAPPERIDA.
Dirinya juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru melalui BRIDA/BAPPERIDA kedepan siap berkolaborasi dengan BRIN dalam memanfaatkan potensi daerah.
Pada bagian lain, Suardi Saleh menunjukkan Komitmen pembentukan BAPPERIDA di Kabupaten Barru dengan menyerahkan Surat Usulan Pertimbangan Pembentukan BAPPERIDA Kabupaten Barru kepada BRIN melalui Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah.
Sementara itu, Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah Dr.Oetami Dewi menyampaikan daerah bisa membentuk BRIDA menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri atau dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah menjadi BAPPERIDA.
Selain itu dia juga menyampaikan bahwa BRIN memiliki banyak skema pendanaan yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dan memiliki banyak sumber daya manusia periset yang siap berkolaborasi.
Untuk diketahui pembentukan BRIDA/BAPPERIDA adalah untuk menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 bahwa BRIDA/BAPPERIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
Turut hadir : Kabag Organisasi Setda Barru, Sekretaris BAPPELITBANGDA Kabupaten Barru, Staff pelaksana diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah.