PAREPARE, — Pada Kamis, 30 Mei 2024. Warga Binaan Lanjut Usia (Lansia) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare, menerima Remisi Lansia.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, AMd.IP, SH menjelaskan penerima Remisi Lansia ini sebanyak Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberikan kepada Narapidana dan Anak yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan lainnya.
Juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Ini merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
“Warga binaan yang menerima remisi lansia adalah yang sudah berusia diatas 70 tahun diberikan pada peringatan Hari Lansia Nasional tanggal 29 Mei 2024,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, sesaat lalu, (30/5/2024).
Pemberian SK Remisi Lansia ini berdasarkan Surat Keputusan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Nomor : PAS-958.PK.05.04 TAHUN 2024 Tentang Pemberian Remisi Usia Di Atas 70 Tahun Usia Diatas 70 Tahun Tahun 2024 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Sementara itu, penyerahan SK Remisi Lansia yang berlangsung di Ruang Kepala Lapas Kelas IIA Parepare tersebut berjalan dengan aman dan tertib serta memperhatikan protokol kesehatan.