Bawaslu Parepare Tegaskan Tindak Lanjut Saran Perbaikan dalam Penetapan DPS 2024

PAREPARE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap saran perbaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Parepare. Sabtu, 10/8/2024. Rapat tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare yang akan digelar pada tahun 2024.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah stakeholder penting, termasuk perwakilan dari Penjabat Wali Kota, Kejaksaan Negeri Parepare, Polres Parepare, Dandim 1405 Parepare, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh kecamatan di Kota Parepare.

Dalam pembukaan rapat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Awal Yanto, menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi DPS akan dilanjutkan di tingkat provinsi setelah penetapan di tingkat kota. Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan sisa tahapan pemilihan berjalan dengan damai dan tertib.

Anggota KPU Kota Parepare Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kalmasyari, menambahkan bahwa DPS yang telah ditetapkan mencakup saran perbaikan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di seluruh Kota Parepare. Ia menjelaskan bahwa sebelum rapat pleno ini, pihaknya telah mengadakan pra rekap untuk menindaklanjuti saran tersebut dengan melakukan konsolidasi data antara PPK dan Panwascam.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Parepare yang juga Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPH), Susilawati, menyoroti temuan terkait pemutakhiran data pemilih, termasuk perubahan data dan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ia mendesak agar data tersebut ditampilkan untuk memastikan bahwa semua temuan telah ditindaklanjuti.

Namun, KPU Parepare tidak menampilkan data penduduk yang dimaksud, dengan merujuk pada tata tertib KPU yang hanya merekap jumlah pemilih laki-laki dan perempuan.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, mempertanyakan tindak lanjut dari hasil pra rekap terkait elemen data TMS, pemilih baru, dan pemilih disabilitas. Ia menegaskan bahwa Bawaslu perlu mengetahui kategori-kategori elemen data ini, baik melalui koordinasi langsung maupun surat penyampaian, guna memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Parepare menyarankan agar koordinasi terkait data tersebut dilakukan secara langsung untuk efisiensi dan kejelasan informasi. Namun, ia juga membuka opsi untuk koordinasi melalui surat, jika diperlukan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *