Ishak Kenre, SKM.M., Kes. Kabid Pencegahan Penyakit Menular Dinkes Sidrap ( doc : ist ).
Kosongsatunews.com
Sidrap — Pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19, memunculkan banyak istilah di dunia kesehatan.
Dua diantaranya adalah istilah ODP (Orang Palam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan)
Saya ingin mengatakan, tidak sedikit orang yang salah kaprah akan kedua istilah itu
Tentu tidak semua, namun juga tidak sedikit yang menganggap orang yang telah dilakukan ODP maupun PDP, seolah-olah sudah terpapar Covid-19
Padahal, itu salah. ODP dan PDP itu belum tentu mereka terkena virus corona. Itu perlu diketahui oleh masyarakat agar jangan ada yang salah persepsi.
Sebab, jika tidak dipahami. Itu akan membuat sanksi sosial bagi ODP maupun PDP. Kasihan mereka
Saya ingin menjelaskan kembali, ODP adalah singkatan dari orang dalam pemantauan.
Seseorang bisa dikatakan masuk dalam kategori ODP, apabila ia sempat bepergian ke negara lain atau bepergian ke daerah di dalam negeri yang sudah terpapar virus corona saat ini.
Seseorang juga bisa masuk sebagai ODP, apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif corona.
Nah, orang yang masuk dalam kelompok seperti inilah ODP meski mereka itu belum menunjukkan gejala sakit
Lalu bagaimana dengan PDP?
Untuk PDP sendiri adalah singkatan dari pasien dalam pengawasan. Artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan atau telah menjadi pasien
Biasanya, PDP ini telah menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas
Kendati, saya tegaskan lagi. PDP itu belum tentu positif terkena Corona ( Covid-19 ). Butuh penelitian hasil laboratorium untuk memastikan positif atau tidak.
saya perlu menyampaikan, di Sidrap sendiri, pemerintah daerah melalui tim Covid-19 selalu mengikuti seluruh prosedur tetap (Protap) itu dalam memastikan kondisi kesehatan masyarakat.
Dalam tulisan saya ini, perlu juga saya menyampaikan bahwa mereka yang telh terpapar Covid-19, itu bisa sembuh
Jadi saya ulangi, yang positif Covid-19 pun bisa sembuh.
( M. Darwis ).