KOSONGSATUNEWS.COM.SIDRAP— Hebat!, Personil Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dua Pitue Sidrap kembali meringkus terduga pelaku pencurian. Kamis, 25 Juni 2020 sekira pukul 10-00 wita.
Kali ini, aksi pencurian yang terjadi di pasar sentral tanru tedong Kelurahan Tanru Tedong Kecamatan Dua Pitue Sidrap berhasil di ungkap dan meringkus pelakunya seorang perempuan bernama Rosmini Alias Mini (52) warga Kelurahan Paria Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian (22/6) lalu di pasar sentral tanru tedong sekira pukul 10-00 wita, di mana palakunya seorang perempuan (52) warga kabupaten Wajo”. Ujar AKP Andi Mappahairul Kapolsek Dua Pitue.
Mantan Kanit Res Polsek Pelabuhan Polresta Parepare ini menuturkan, “Saat ini pelaku sudah berhasil di ringkus Anggota kami (Polsek) beserta Barang Bukti pencurian untuk di proses lebih lanjut”. Ucap Perwira Polisi Tiga Balok Dipundak
Dijelaskannya, dari hasil introgasi Anggota (Penyidik) pelaku ini mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil (mencuri) barang Korban Lelaki Ahmad Yadi (35) warga Desa Leppangeng Belawa Kabupaten Wajo.
Adapun Barang Curian yang berhasil di amankan Personil Polsek Dua Pitue dari tangan pelaku untuk di jadikan Barang Bukti hasil tindak pidana pencurian yakni 2 (Dua) Slop Rokok Merk Crystal.
Berikut kronologis kejadiannya, Pada hari kamis, 22 Juni 2020 sekitar pukul 10-00 wita di mana korban lelaki Ahmad Yadi ini sedang melayani Pelanggan / Pembeli di kios miliknya di pasar sentral tanru tedong, seketika itu korban melihat pelaku menyembunyikan barang jualannya 2 (dua) slop Rokok Crystal yang di slipkan di balik jilbabnya dan seketika itupula Korban langsung mengamankan Pelaku dengan di bantu warga pengunjung pasar laiinnya.
“Hanya berselang 5(lima) menit usai kejadian, Kami (Kapolsek) bersama Anggota langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku yang di duga sering kali dilakukannya dan selanjutnya di bawa ke Mako Polsek Dua Pitue Sidrap”. Pungkas AKP. Andi Mappahairul mantan Kapolsek Tellu LimpoE Sidrap.
(M. Darwis)