Gowa, kosongsatunews.com – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani dan Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengecek kesiapan pembukaan Pos Pelayanan Publik di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Senin (3/8).
Bupati Adnan mengatakan kehadiran Pos Pelayanan Publik sebagai langkah awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk terus meningkatkan dan tetap bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Nantinya, Pos Pelayanan Publik ini akan menggabungkan pelayanan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Gowa dan instansi vertikal lainnya. Sementara untuk awal hanya akan menggabungkan 3 (tiga) instansi, yaitu: DPM-PTSP, Kejaksaan dan Polres Gowa.
Lanjut Adnan, kehadiran Pos Pelayanan Publik langkah awal sebelum adanya pembangunan Mall Pelayanan Publik. Agar, Kabupaten Gowa tetap bisa mempertahankan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang saat ini memiliki peringkat B.
“Untuk awal agar kita bisa mempertahankan B dan naik BB kita buat dulu Pos Pelayanan Publik yang akan ditempatkan di kantor PTSP. Pelayanannya 3 (tiga) dulu, yaitu: PTPS, Kejaksaan dan Kepolisian. Mudah-mudahan ini bisa membuat Kabupaten Gowa meraih peringkat BB,” kata Bupati Adnan.
Sementara untuk pembangunan Mall Pelayanan Publik, Adnan merencanakan akan dibangun tahun 2021 mendatang. Adnan menyebutkan, ini adalah satu satu poin untuk mendapatkan penilaian SAKIP.
“Sehingga saya minta TAPD yang diketuai oleh pak Sekda untuk bisa mempersiapkan ini dan merencanakan pada penganggaran tahun depan, guna membuat Mall Pelayanan Publik menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Saya minta dipersiapkan dari sekarang, sehingga pada saat pembahasan APBD pokok 2021 sudah ada di dalamnya,” ujar Adnan.
Mall Pelayanan Publik ini akan diintegrasikan, imbuhnya, dengan semua pelayanan baik yang berada di lingkungan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa maupaun dengan pelayanan di instansi vertikal lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Agama serta Kementerian Agama Kabupaten Gowa.
“Sehingga tidak ada lagi pelayanan di kantor masing-masing, semua akan menjadi satu,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gowa, H Indra Setiawan Abbas menyebutkan beberapa pelayanan yang akan hadir dalam Pos Pelayanan Publik ini, seperti: pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), SIM, laporan hilang, bayar tilang dan pelayanan PTSP sendiri.
(Hms Pemkab Gowa)
Editor: Syahrir