DPRD Kota Parepare, belum lama ini mengajukan wacana pemekaran wilayah kelurahan di Kecamatan Bacukiki, kecamatan tertua di Kota Parepare.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Parepare Kaharuddin Kadir saat melakukan hearing bersama Pemkot Parepare.
“Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 yakni syarat dasar terbentuknya satu Kecamatan yakni memiliki lima Kelurahan. Sedangkan kecamatan Bacukiki hanya memiliki empat kelurahan,” ungkapnya.
Kaharuddin menambahkan, pemerintah harusnya melakukan pemekaran dan membentuk suatu tim untuk melakukan pencermatan.
“Bagaimana pun kalau peraturan pemerintah keluar wajib pemerintah daerah untuk taat asas. Kita sepakati bagian pemerintahan membentuk tim melakukan pencermatan,” ungkapnya.
Kaharuddin menambahkan, tujuan dibentuknya tim agar bisa mencermati persiapan lokasi pemekaran Kelurahan.
“Misalnya, salah satu kelurahan Bumi Harapan kita geser masuk ke Kecamatan Bacukiki. Ada juga opsi sebagian wilayah Lompoe dan Bumi Harapan digabungkan menjadi satu kelurahan,” bebernya.
Meski demikian, Ketua Komisi I tersebut mengatakan ini baru wacana, Masih perlu kajian-kajian. “Semua masih dalam batas wacana. Tapi syarat administrasinya harus disiapkan,” ujarnya. (***)