Pembobolan 3 Mesin ATM, Satuan Reskrim Polres Majene Tetapkan 2 Tersangka dan 1 DPO

KOSONGSATUNEWS.COM, Majene – Pembobolan 3 Mesin ATM di Depan Kantor Bupati, Rektorat Unsulbar dan STAIN Majene yang terjadi beberapa hari lalu akhirnya diungkap oleh Kepolisian Resor Majene.

Pada kegiatan press release yang dipimpin oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian disebutkan ada 2 tersangka yang ditetapkan pada kasus tersebut, Kamis (2/11/22) di Aula Mapolres.

Awalnya, kata Kapolres ada 4 orang yang diamankan namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hanya dua diantaranya yang dijadikan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai dalang dan eksekutor pembobol Mesin ATM.

Sementara dua orang lainnya hanya diperiksa sebagai saksi berdasarkan pengakuan keduanya, mereka hanya diminta untuk mambantu mengangkat barang berupa tabung oksigen dan barang lainnya tanpa tahu rencana kejahatan yang sebenarnya.

Identitas pelaku adalah LH (35 ), RS ( 49). Sementara HS salah satu orang yang disebut-sebut rekan yang membantu jalannya pembobolan ATM, saat ini masuk sebagai daftar pencarian orang.

Aksi nekat pembobolan mesin ATM ini, berawal saat LK mendengar informasi dari pihak BRI bahwa tugasnya sebagai operator yang membuka langsung mesin ATM selama ini akan di vendorkan ke pihak ketiga sehingga ia mulai merencanakan mencari rekan untuk melakukan pembobolan ATM.

Dijelaskan lebih lanjut LK pada aksi pertamanya, Minggu (30/10/22) di Galeri ATM BRI Kantor Bupati saat itu hanya merekrut HS (DPO).

Tugas HS sendiri mematikan listrik melalui titik buta CCTV, selanjutnya menurunkan perlengkapan yang sudah disiapkan serta menutup kaca menggunakan kertas kopi agar aksinya LK membobol ATM tidak dicurigai.

HS juga sudah diinstruksikan jika ada yang ingin masuk ke galeri ATM bilang sementara dalam perbaikan.

Karena aksi perdananya ini membutuhkan proses lama dimana harus dilakukan pengelasan dulu untuk membuka pintu brangkas, LK berpikir langsung saja mencopot pintu brangkas bersama HS.

Merasa aksinya sukses setelah merapikan kembali TKP dan menyalakan kembali meteran listrik, keduanya berencana menuju Geleri ATM BRI di Unsulbar hanya saja aksinya harus dibatalkan karena suasana di ATM Unsulbar ramai di kungjungi Mahasiswa.

Keduanyapun memutuskan untuk makan dan kembali kerumah masing-masing, LK memberi HS uang sekitar Rp. 25.000.000 dari jumlah uangnya sebelumnya ia dapatkan bersama sebanyak Rp. 50.000.000.

Saat ingin melanjutkan aksinya, LK kembali menghubungi HS sekitar pukul 21.00 Wita namun handpone HS sudah tidak aktif lagi sehingga LK memutuskan mencari rekan baru untuk melancarkan aksinya.

Keesokan hari Tanggal 31 Oktober 2022, LK sudah merekrut kembali rekan untuk melancarkan aksinya.

Rekannya diketahui berinisial RS yang hari-hari mencari nafkah sebagai tukang becak. Selanjutnya pukul 02.00 Wita keduanya menuju galeri ATM BRI Unsulbar.

RS saat itu ditugaskan untuk berjaga dan mengawasi keadaan diluar, sementara LK memanjat melalui tembok untuk mencari titik buta CCTV dan mematikan listrik pada ATM BNI dan BRI dengan menurunkan MCB meteran listrik.

Pada aksinya kali ini LK berhasil mengambil 3 kaset uang dan satu kaset rijet yang langsung diamankan keatas mobilnya. Saat akan kembali ke ATM ia bertemu satpam yang bertanya dari tadi mati lampu pak? Di jawab oleh LK iya.

Belum puas dengan aksinya, LK kembali mengajak RS menuju galeri ATM BRI di Stain namun karena RS takut ia meminta turun dari mobil dan diberi uang sesuai yang dijanjikan.

Sekitar pukul 03.00 Wita, LK nekat beraksi sendiri. Di Galeri ATM STAIN LK merusak pintu paling luar dengan cara di cungkil menggunakan besi, lalu LK membuka brangkas menggunakan kunci tombak dan kunci kombinasi yang berhasil mengambil 2 kaset uang dan 1 kaset rijet dan tidak lupa mengambil DVR dari CCTV.

Setelah melancarkan aksinya, LK lalu membuang barang bukti dan peralatan yang digunakan seperti kaset, latbang, kunci inggris, kunci tombak, gergaji, gurinda dan mata gurinda di semak-semak rangas.

Selanjutnya LK menuju galeri ATM BRI Rumah Sakit, tak lupa mematikan MCB kilometer, LK kemudian memasukkan uang yang diambil dari tiga ATM sebelumnya sebanyak Rp. 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) ke brangkas dan pulang kembali ke rumahnya di lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur.

Atas aksi kejahatan yang dilakukan LK dan RS, keduanya di jerat dengan pasal 363 ayat 2 subs pasal 362 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH. Pidana ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa mobil, uang tunai sebanyak Rp. 20.700.000, delapan tabung oksigen, 4 kotak rijet, 6 kaset uang, 4 kunci tombak mesin ATM, 2 kunci penutup brangkas, kunci inggris, gergaji, pisau, mata gurinda, tombol sandi brangkas, meain gurinda, router board, lakban hitam dan putih, Switch Printer, Hardisk CPU, Regulator oksigen dan 8 regulator pernapasan.

(Bahar/HM Kr Yahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *