Pemerintah melakukan upaya penurunan kasus stunting dengan menerapkan peraturan presiden no. 72 tentang percepatan penurunan stunting.
Hal tersebut, Pemkab Soppeng mengelar rapat koordinasi daerah,
dihadiri oleh Ketua DPRD, Forkopimda, Sekda, seluruh Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa se – Kabupaten Soppeng, ruang pola Kantor Bupati Soppeng, Senin, 06/02,
Dalam rapat itu, siaran relis humas dinas Kominfo Pemkab Soppeng sebut, Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE mengatakan, stunting tidak boleh dianggap sepele. Penyakit stunting merupakan ancaman yang sangat nyata buat generasi yang unggul.
Pemerintah Kabupaten sangat memperhatikan penanganan stunting karena stunting berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat. Disamping itu masalah stunting menjadi ini sudah menjadi program nasional dimana diamanatkan dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Pemkab Soppeng harus seiring sejalan melaksanakan apa yang sudah ditetapkan Pemerintah untuk percepatan penanganan angka stunting. Maka berbagai kegiatan untuk penanganan angka stunting kita lakukan yang mana melibatkan seluruh elemen dan para stakeholder di Kabupaten Soppeng, ini tidak hanya menjadi tanggungjawab bidang kesehatan tapi harus konverensi semua bidang yang terkait dalam rangka percepatan ini yang komitmen tentu bersama kepala desa, lurah, camat dan seluruh stakeholder, katanya.
” menjadi atensi ujung tombak penanganan yaitu, percepatan penyelesaian masalah BPJS dimana masih banyak kasus stunting yang belum mempunyai BPJS, sehingga di tegaskan untuk para kepala desa diberikan waktu 3×24 jam dan Lurah diberikan waktu 1×24 jam untuk menyelesaikan masalah BPJS ini, selanjutnya memaksimalkan penggunaan posyandu dalam pelayanan sebagai ujung tombak terdepan di desa-desa dan kelurahan serta persamaan tolok ukur pendataan stunting untuk tercapainya data yang valid”, katanya.
Dalam kegiatan itu disebut, ketua Tim Pelaksan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Soppeng, Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP mengatakan, menurut data prevelensi stunting di Sulawesi Selatan berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 berada di urutan 16 dari seluruh Propinsi yang ada di Indonesia.
Sedangkan berdasarkan data aplikasi elektroni percepatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) kasus stunting di kabupaten Soppeng berjumlah 1.245 kasus dimana Kecamatan Marioriawa menempati urutan pertama jumlah kasus stunting dan adapun penyebab tertinggi stunting menurut data e-PPGBM disebabkan oleh pola asuh sebanyak 50,57%, penanganan kasus stunting ini, para camat, kades, lurah agar mengkordinasikan tindak lanjut rakor di masing masing kecamatan memfasilitasi dan mengkoordinir desa dan kelurahan, katanya. (Ar).