Kapolres Sidrap Paparkan Sejumlah Penanganan Kasus Hasil Ops Semester I-2023

kosongsatunews.com, SIDRAP—
Didampingi Waka Polres Kompol M.Akib, Kabag Ops Kompol Nasri, Kasi Humas Akp Zakariah dan Kasat Reskrim Akp Muhalis serta Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar. Kapolres Sidrap, Sulsel. Akbp Erwin Syah menggelar press release di ruang Lobby Mapolres. Selasa, 27 Juni 2023.

Kapolres Akbp Erwin Syah menyampaikan bahwa Polres Sidrap telah berhasil mengungkap 11 kasus dari 15 orang tersangka dalam Operasi Sikat Lipu 2023 selama 20 hari lalu.

Sesuai dengan target operasi, terdapat 2 kasus melibatkan 2 orang tersangka dengan Barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah Hp Vivo Y33T warna gold dan 1 buah Hp Oppo A54 warna biru.

Selain itu, kasus-kasus di luar target operasi dengan jumlah laporan sebanyak 9 kasus dan melibatkan 13 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita antara lain uang tunai sebesar Rp 35.000, 1 unit sepeda motor scopy warna merah, 1 buah Hp Vivo Y19, 1 buah Hp Samsung A33 warna biru, 6 rol kawat berduri, 1 buah Hp Oppo A3s warna ungu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, 1 buah Hp Vivo Y15, 1 lembar mukenah, 1 buah Hp Redmi Note 9, dan 1 buah Hp Oppo A16.

“Tersangka pencurian akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan tersangka pencurian dengan pemberatan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” papar Kapolres.

Selanjutnya, terkait kasus narkoba yang terjadi dalam semester I periode Januari hingga Juni 2023. Jumlah kasus berdasarkan laporan mencapai 43 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 56 kasus, atau mencapai persentase 130,23%. Terdapat 74 orang tersangka yang berhasil ditangkap dengan jumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.982,055 gram, ekstasi sebanyak 53 butir, dan daftar g sebanyak 2.026 butir/pil.

“Tersangka yang terlibat dalam kasus sabu-sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU narkotika yang memiliki ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar. Sementara itu, bagi tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika berat, pasal 112 ayat (2) UU narkotika mengatur bahwa mereka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) ditambah sepertiga.

Untuk Kasus penyalahgunaan obat/pil daftar G, pasal 197 UU kesehatan diterapkan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dihukum dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000

Kemudian Kapolres, menjelaskan bahwa Polres Sidrap menerima laporan sebanyak 264 kasus kejahatan konvensional dalam semester I periode Januari hingga Juni 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 kasus berhasil diselesaikan, dengan persentase penyelesaian sebesar 66,28%. Terdapat 177 orang tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus-kasus tersebut.

Akbp Erwin Syah menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel jajaran Polres dan Polsek yang telah bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh Agama sehingga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di wilayah hukum Polres Sidrap tetap terjaga. (mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *