Kejati Sulsel Ingatkan Kades Tidak Korupsi, Wajib Jaga Netralitas untuk Sukseskan Pemilu 2024

kosongsatunews.com, MAKASSAR— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel,
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bersama Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari

Kapolda Irjen Pol Setyo Boediono Moempoeni Harso, SH,M.Hum, Kabinda Sulsel, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Sulsel, serta perwakilan Pangkoops AU, dan perwakilan Lantamal VI Makassar. di Phinisi Ball Room Hotel Claro Makassar. Senin,(23/10/2023)

Hadir pula Direktur fasilitasi pemamfaatan dana desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Drs. Luthfy Latif serta Kepala Desa se Sulawesi selatan sebanyak 2.266 orang.

Dalam Rakor, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa, “Negara harus memberikan Jaminan proses Pelaksanaan Pemilu diselenggarakan secara bebas, Jujur, & Adil”. Ucapnya, tegas sembari ingatkan untuk jaga desa dari perbuatan korupsi dan jaga netralitas untuk menyukseskan pemilu 2024.

Adapun tugas dan peran Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu dan pemilukada yaitu berperan serta dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu atau Pemilihan.

Kemudian menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, pendampingan logistik pemilu. Untuk memastikan pelaksanaan pemilu 2024 khusus penanganan Tindak Pidana Pemilu di Tahun 2024 maka dibentuk forum bersama yang disebut Sentra Gakkumdu.

Dimana telah ditugaskan Jaksa pada Sentra Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu dan tindak pidana pemilihan dengan Bawaslu dan kepolisian setempat.

Hal tersebut mengingat hukum acaranya yang sangat singkat sehingga perlu kesepahaman dalam penyelesaian perkara pemilu sehingga tidak perlu terjadi bolak balik.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak melanjutkan bahwa saat ini Jaksa Agung telah mengeluarkan Kebijakan dalam Pengelolaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Itu untuk membangun Indonesia dari desa dengan cara merumuskan kebijakan penanganan laporan dan pengaduan, mengoptimalkan rumah restorative justice dengan implementasi keadilan restorative, mengedepankan upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa namun tetap melakukan penegakan hukum terhadap adanya niat jahat dari pelaku.(mds)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *