Kosongsatunews.com — Unit Reskrim Polsek Dua Pitue dan Sat Reskrim Polres Sidrap di Backup Tim Jatanras Polda Kaltim dan Tim Jatanras Polresta Samarinda telah melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tindak pidana Penipuan melalui media elektronik.
Iptu Bahri Kapolsek Dua Pitue Polres Sidrap menjelaskan, kasus terjadi sekitar tanggal 28 September 2023, di Wilayah Hukum Polda Kaltim
Ketiga Pelaku tersebut diduga melakukan aksi penipuannya di dalam Rutan Kelas IIA Sampaja Kota Samarinda, Kaltim.
“Korban adalah Sdri Dahniar Warga Desa Kampale, Kec. Dua Pitue, Kabupaten Sidrap” kata Iptu Bahri, Rabu (15/11/2023)
“Kronologi aksi penipuan tersebut, saat awalnya korban (Sdri Dahniar) mengetahui adanya penjualan 1 unit mobil Colt Tahun 2007 melalui akun media sosial Facebook dengan harga Rp. 155.000.000, kemudian si korban melakukan komunikasi dengan pelaku dan terjadi kesepakatan harga jual beli mobil sebesar Rp.130.000.000, selanjutnya pelaku mengirimkan nomor rekening”. Jelas Iptu Bahri
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan Tiga Pelaku yang berasal dari Samarinda yakni NP (25 tahun), RH (28 Tahun) dan RN (26 Tahun). Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP VIVO Y16 Warna gold. Kerugian korban mencapai 136.000.000,-. (Mds)