KBP Darmawan Affandy: Jangan Ragu Mengungkap Kasus Narkoba, Tingkatkan Kolaborasi Penegakan Hukum

kosongsatunews.com, MAKASSAR–
Pada tahun 2023, Direktorat Reserse Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Narkotika sebanyak 437 kasus, disusul Polrestabes Makassar 374 kasus, Polres Gowa 202 kasus, dan Polres Pelabuhan 190 kasus.

Selanjutnya, Polres Pinrang 115 kasus sehingga Total 2.412 kasus diungkap Direktorat Narkoba Polda Sulsel beserta Polres Jajaran mengalami peningkatan sebanyak 15% di tahun 2022 lalu sebanyak 3.221 orang tersangka

Hal itu dipaparkan Kombes Pol Darmawan Affandy, S.I.K, M.M, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, bersama Plt Wadirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, S.I.K, M.H, saat menggelar Kegiatan Anev sekaitan pengungkapan kasus Narkotika selama tahun 2022-2023 yang dilaksanakan secara Hybrid. Rabu, 10 Januari 2024

Hadir dalam giat tersebut para Kabag, Kasubdit dan Seluruh Perwira, Kasat Resnarkoba Makassar Raya (Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Polres Gowa dan Polres Maros), serta diikuti oleh para Kasat Resnarkoba jajaran lainnya via Zoom Meeting.

Darmawan Affandy, menyebut untuk tahun 2023 kemarin, ada 4.094 orang tersangka yang berhasil diamankan. 642 orang yang diamankan personel Ditresnarkoba Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar 556 orang, Polres Gowa 283 orang, serta Polres Pelabuhan 282 orang, dan Polres Wajo 154.

Dalam pada itu, Darmawan Affandy juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada para personelnya untuk giat pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan. “Kepada seluruh personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba polres jajaran polda sulsel saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja rekan-rekan semua selama tahun 2023 sehingga secara kuantitatif hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba Polda Sulsel masuk dalam 5 besar diantara 34 Polda lainnya.” Ucap DirNakoba, KBP Darmawan Affandy

“Tentu ini sebuah prestasi, namun disisi lain kita patut prihatin karena tingkat penyalahgunaan narkoba masih sangat tinggi, olehnya itu saya sangat berharap pada tahun 2024 ini kita tingkatkan lagi kinerja kita secara terpadu melalui kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum” Ungkapnya

Pada aspek Barang Bukti Pengungkapan narkotika jenis sabu yg terbanyak pada tahun 2023 adalah Polrestabes Makassar menjadi peringkat pertama dengan total pengungkapan 51,7 kg, Polres Parepare 22 kg, Ditresnarkoba 15,5 kg, Polres Pinrang 3,2 kg4 dan Polres Sidrap 3,1kg. Total pengungkapan narkotika jenis sabu pada tahun 2022 sebanyak 68,3 kg, mengalami peningkatan sebanyak 48% pada tahun 2023, dengan angka pengungkapan sebanyak 101,3 kg narkotika jenis sabu.

Untuk rekapitulasi pengungkapan Narkotika jenis ganja pada tahun 2022 sebanyak 17,8 kg naik 46% pada tahun 2023 dan berhasil mengungkap 26 kg narkotika jenis ganja. Peningkatan menonjol sebanyak 399 % adalah narkotika jenis ekstasi, dimana pada tahun 2022 sebanyak 4.333 butir, sedangkan pasa tahun 2023 meningkat menjadi 21.664 butir.

Pada 2023, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 3 kasus Tindak Pidana Narkoba yang kategori menonjol dan mengerjakan 3 kasus TPPU yang berasal dari TPA Kasus narkoba, kasus TPPU tersebut ditangani oleh Subdit 1 dan 3 Ditresnarkoba Beserta Polres Sidrap.

Adapun kasus menonjol yang berhasil di ungkap yaitu, Pengungkapan 45 Kg Sabu dan 11.500 butir ekstasi oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Kemudian, Pengungkapan 2 Kg sabu dan 4.500 Butir ekstasi oleh Satresnarkoba Polres Bone, dan Pengungkapan 20 Kg sabu oleh Satresnarkoba Polres Parepare.

Berikut Penekanan Dir ResNarkoba kepada seluruh anggota sebelum mengakhiri kegiatan:,
*(1)* Jangan ragu untuk melaksanakan penegakan hukum;
*(2)* Ciptakan komunikasi yang intensif dengan elemen masyarakat dengan membuka layanan sms pengaduan atau email guna mendapatkan informasi penyalahgunaan
narkoba
*(3)* Tingkatkan kerjasama dengan para stakeholder, Instansi Terkait (Inkait) lain seperti TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, BNN, Kumham, Pengadilan dan Beacukai sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif
*(4)* Lakukan pengembangan kasus secara maksimal serta pemetaan jaringan terhadap para penyalahguna narkoba
*(5)* Beri kepastian hukum secara objektif thdp perkara yg ditangani dan penyidik membuat target waktu untuk penyelesaian perkara (timeline);
*(6)* Laksanakan giat lidik sidik secara profesional dan kompeten sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dengan senantiasa berpedoman pada aturan atau sop yang berlaku;
*(7)* Laporkan jika ada hambatan dalam pelaksanaan tugas
*(8)* Lakukan rehabilitasi melalui proses restoratif justice kepada para pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba.
*(9)* Miskinkan para pengedar dan bandar narkoba yang terindikasi melakukan pencucuian uang melalui penerapan uu tppu
*(10)* Ciptakan harmonisasi dilingkungan kerja dan keluarga sehingga terciipta situasi yang kondusif guna mendukung pelaksanaan tugas
*(11)* Saat ini tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap polri sangat tinggi olehnya itu momentum ini harus terus dijaga sehingga saya berharap tidak ada personil ditresnarkoba dan satuan reserse narkoba yang melakukan tindakan
kontraproduktif yang berimplikasi pada penurunan nilai kepuasan dan trust tersebut
*(12)* Waspadai modus operandi yang baru dalam , perdaran gelap narkoba, serta maksimalkan peran tim it dalam melakukan ungkap kasus narkoba.
Sumber: Humas Polda Sulsel
Editor: M. Darwis Syamsuddin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *