DPC PPP Sidrap Temui Kapolres Bahas PSU hingga Prores Pidana Pemilu yang Dinilai Merugikan Partainya

kosongsatunews.com, SIDRAP,–Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sidrap menemui Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, di Mapolres Sidrap, di Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin (4/3/2024).

Pengurus DPC PPP Sidrap datang dipimpin Ketua DPC PPP Sidrap H.Pathuddin dan diterima AKBP Erwin Syah di ruang Vicon Mapolres Sidrap, dan didampingi Kasat Intel Polres Sidrap AKP. Lukman Hi Husein.

Dalam pertemuan itu H.Pathuddin menyampaikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di kelurahan Arawa yang dinilainya merugikan Partainya. Dimana sebelum PSU ada potensi kader PPP mendapat 1 kursi, namun karena ada PSU PPP kehilangan potensi 1 kursi tersebut.

“Kami PPP menjadi satu-satunya partai yang dirugikan karena PSU itu,” ucapnya.

H.Pathuddin yang saat ini juga menjabat sebagai Anggota DPRD Sidrap itu datang bertemu dengan Kapolres Sidrap Ingin mengetahui, proses-proses terjadinya pelanggaran sehingga timbul PSU. Selain itu juga ingin mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap tersangka.

Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah membenarkan bahwa pengurus DPC PPP Sidrap melakukan audiensi terkait dengan pelanggaran pemilu, dimana disalah satu TPS di Kecamatan Wattang Pulu dilaporkan ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu, sehingga itu memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.

“Kami dari kepolisian hanya pertanggung jawab pertama untuk mengamankan proses kontestasi pesta demokrasi, memastikan seluruh tahapan pemilu berlangsung aman,” ujar Kapolres.

Untuk proses hukum pelanggaran Pemilu, lanjut Kapolres dilakukan di Bawaslu melalui yang merupakan kerja tim yakni Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya ada Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

“Sampai proses ini dilakukan secara transparan dan objektif bahwa itu sudah gelar oleh tim dan sudah cukup bukti, sehingga naik statusnya menjadi tersangka dan naik lagi menjadi proses penyidikan dan saat ini proses pemberkasan untuk tahap 1, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan semoga secepatnya menjadi P21,” ujar Kapolres.

Erwin Syah juga menjelaskan bahwa selain pelaku yang
G.menggunakan hak pilihnya dua kali, tim Gakumdu juga menetapkan satu tersangka yang diduga yang menyuruh, sehingga tersangka dalam kasus itu sebanyak 2 orang. Saat ditanya apakah ada tersangka tambahan Kapolres Sidrap menyebut bahwa hal itu tergantung proses.

“Saya tidak berani menyampaikan itu, nanti berproses, selama itu ada bukti, ada keterangan saksi-saksi, dokumen mencukupi, bisa saja kemungkinan ada tersangka lain,” ucapnya.

Erwin Syah juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak berbicara teknis terkait partai apa yang dirugikan, namun pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses hukum yang berjalan dan tahapan pemilu di Kabupaten Sidrap.

Namun pihaknya mempersilahkan untuk mengawal proses hukum pelanggaran Pemilu tersebut.

“Proses ini silahkan dikawal, kami juga menyampaikan kepada partai politik silahkan dikawal, kita akan buka secara objektif, kita akan buka secara transparan, kenapa, karena ini merupakan agenda nasional yang menjadi perhatian nasional,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *