kosongsatunews.com, SIDRAP – Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap, Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.Si dan didampingi Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH melakukan pengungkapan kegiatan judi sabung ayam.
Menurut Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wita Unit Resmob mendatangi lokasi dan menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam.
“Pada saat Tim tiba dilokasi di Jl. Pina, Kel. Kadidi, Kec. Pancarijang, Kab. Sidrap, para pelaku judi mengetahui kedatangan petugas Kepolisian dan berupaya melarikan diri namun segera dilakukan pengejaran”, Ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap.
Lanjut Kasat Reskrim, Adapun pelaku judi yang berhasil digelandang polisi yaitu Abd Aziz (60) Alamat Jl. Laupe Kel. Kadidi, Lareking (60) alamat Panreng Kec. Baranti, Nawir (31) alamat Jl. Laupe Kel. Maccorawalie, Anto (58) alamat Kel. Kanie Kec. Panca Rijang, Lallo (63) alamat Jl. Angkatan 66 Kec. Pancarijang dan Rial Bin Rusli.
“Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) ekor bangkai ayam jantan, kondisi kaki sudah terpotong, 1 (Satu) ekor ayam jantan (Masih hidup), 1 buah tas ayam, Uang sebanyak Rp. 2.045.000,- (Dua juta empat puluh lima ribu rupiah) dan 6 (Enam) unit sepeda motor”, Jelas Kasat Reskrim.
“Atas perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut”, Terang Kasat Reskrim Polres Sidrap. Minggu (19/5/2024). (MDS)