BONE.KOSONGSATUNEWS.COM.Satuan Lalu Lintas Polres Bone memberikan tindakan teguran atau surat teguran kepada puluhan pengendara sepeda motor dan pengendara mobil yang melanggar Undang Undang lalu lintas, Minggu (19/5/2024).
Penindakan ini dilakukan dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan raya
dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Bone.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan sebagian besar pelanggar yang diberikan surat teguran lalulintas merupakan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI saat berkendara di jalan raya.
“Selain itu, pengendara sepeda motor yang diberikan teguran, TNKB tidak aktif serta pelanggaran lainnya mengenai surat-surat berkendara, sedangkan pelanggaran bagi pengendara mobil yaitu ada yang kedapatan tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt,” jelasnya.
Disamping melakukan tindakan teguran, juga dilaksanakan sosialisasi, imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan raya, dan senantiasa mentaati aturan berlalu lintas agar keamanan dalam berlalu-lintas dapat terwujud, tandasnya.
Rahman