Kemenag Sidrap: Hanya ada Empat Travel Didaerah Ini yang Memiliki Izin PIHK

Sekaitan banyaknya PT Travel Umroh dan Haji yang marak menawarkan promo Haji Khusus langsung berangkat dan Haji Furada di Kabupaten Sidenreng Rappang

Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang (Kemenag Sidrap) Tahir, melalui stafnya, Sandy bagian penyelenggaraan Haji. Menjelaskan, hanya ada empat PT Travel Umroh dan Haji di daerah ini yang memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

“Adapun perusahaan travel yang memiliki izin terkait pemberangkatan penyelenggara ibadah haji khusus di kabupaten Sidrap itu. Yakni, PT. An Nabaa, PT Ellhaj Management, PT An Nur Ma’arif dan PT Ananda Travel,” ujarnya. Selasa,(2/7/2024)

Hal itu juga sebelumnya. Dikatakan Kepala Kemenag Sidrap, H. M. Usman Idris saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (1/7-kemarin) terkait adanya salahsatu perusahaan travel yang diduga telah menjual haji Furoda kuota percepatan Kemenag/jalur Syarikah.

“Tidak ada istilah kuota percepatan Kemenag. Jadi kami akan turun menginvestigasi travel Mubarak terkait hal tersebut termasuk perizinannya,” ucapnya.

Dia menegaskan bahwa bagi travel haji dan umroh harus memiliki perizinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kalau mau memberangkatkan haji khusus.

“Bukan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kalau mau memberangkatkan haji khusus. Harus izin PIHK yang dikantongi,” tegasnya.

Untuk itu, Kemenag Sidrap mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih travel haji dan umroh.

“Jangan sampai jadi korban travel-travel yang tidak bertanggung jawab. Pilihlah travel yang bertanggung jawab dan memiliki ijin haji khusus,” tambahnya.

Dikatakannya, bahwa ada tiga kategori pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, yakni administrasi, pelayanan, dan pidana.

Khusus untuk pelanggaran administrasi dan pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kemenag RI, sementara pelanggaran pidana dilimpahkan ke kepolisian.

“Kalau administrasi dan pelayanan itu tugas kami. Tapi kewenangan Kemenag Sulsel hanya melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran itu kami limpahkan ke Dirjen Haji Kementerian Agama RI.
Kalau pelanggarannya pidana, itu kami serahkan kepada kepolisian,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam brosur yang beredar PT Mubarak Haramain Internasional menawarkan paket haji Furoda kuota percepatan Kemenag/jalur Syariah.

Programnya 25 hari dengan paket reguler Rp220 juta dan premium Rp250 juta, bonus ziarah Thaif dan teleferik, bonus tiket kereta high speed Haramain Bussines Class.

Kemudian menggunakan visa haji resmi, pesawat landing di Jeddah dan masuk kota Makkah dalam kondisi memakai Ihram.

Dalam brosur itu, PT Mubarak Haramain Internasional hanya menampilkan izin PPIU, dan tidak menampilkan izin PIHK.

Terpisah, perwakilan PT Mubarak Haramain Internasional di Sidrap Altair saat dikonfirmasi mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinannya.

“Ya, ada izinnya. Soal haji Furoda jalur percepatan Kemenag kami akan sampaikan dulu ke pimpinan kami,” singkatnya. Senin,(1/7/2024). (MDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *