PAREPARE – Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, H. Makmur, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang keterlambatan pembayaran insentif bagi guru nonsertifikasi.
Makmur menegaskan bahwa insentif tersebut menjadi prioritas utama Dinas Pendidikan dan akan segera direalisasikan.
H. Makmur, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Parepare, menyatakan bahwa insentif ini merupakan hak yang sah bagi para guru nonsertifikasi.
Namun, dia mengakui adanya kendala dalam proses pencairan yang menyebabkan keterlambatan. Meski demikian, Makmur memastikan bahwa insentif akan diberikan dalam waktu dekat.
“Keterlambatan ini terjadi karena adanya perubahan SK yang tadinya hanya untuk 126 orang menjadi 260. Dan Alhamdulillah proses SK sudah selesai verifikasi di bagian hukum. Saat ini, semuanya masih dalam tahap penyelesaian. Intinya, pemerintah tidak mungkin abai dalam memberikan hak-hak para guru nonsertifikasi kami,” tegas Makmur. (15/7/2024)
Lebih lanjut, Makmur menjelaskan bahwa kendala utama dalam pencairan ini adalah proses verifikasi dan validasi (verpal).
Dana yang diberikan oleh Kementerian hanya cukup untuk membayar 149 guru, sementara hasil validasi menunjukkan ada 260 guru yang berhak menerima insentif. Meski begitu, Dinas Pendidikan berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
“Namun, kami tetap mengusahakan agar insentif ini bisa dibayarkan secepatnya. Insya Allah dalam waktu dekat pekan ini. Ada beberapa proses yang harus dilalui di bagian Hukum dan Keuangan Setdako. Kami berharap semuanya berjalan lancar,” ungkapnya.
Makmur juga meminta para guru nonsertifikasi untuk bersabar, karena pemerintah kota tidak tinggal diam dalam menangani persoalan ini. Dia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari solusi terbaik untuk memastikan hak-hak para guru nonsertifikasi terpenuhi.
Sebelumnya, diberitakan bahwa sebanyak 200 guru nonsertifikasi di Kota Parepare mengeluhkan keterlambatan pembayaran insentif selama enam bulan terakhir. Mereka merasa kecewa karena Dinas Pendidikan belum memberikan kepastian terkait jadwal pembayaran.
Nilai insentif guru nonsertifikasi sendiri adalah sekitar Rp 250 ribu per bulan. Dengan keterlambatan pembayaran selama enam bulan, setiap guru seharusnya menerima Rp 1,5 juta. Total pembayaran yang harus dilakukan untuk 200 guru mencapai Rp 300 juta.
Diharapkan, dengan klarifikasi ini, para guru nonsertifikasi mendapatkan kepastian dan segera menerima hak mereka yang tertunda.
Pemerintah Kota Parepare, melalui Dinas Pendidikan, lanjut Makmur berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin demi kesejahteraan para guru yang telah berdedikasi dalam dunia pendidikan. (Adv/**)