Tim Sarkanaah Laporkan Syamsul Bahri ke Polres Sidrap Terkait Berita Hoaks

Sekaitan adanya Berita Hoaks yang di posting di Grup WhatsApp Formasi yang sempat menghebohkan para penghuni Grup. Dimana berita dalam bentuk Poto itu di unggah Dr. Syamsul Bahri selaku Juru Bicara Mantan Bupati Sidrap Tahun 2018-2023.

Akibat Viralnya berita Poto itu. Sekertaris DPW Nasdem Sulsel Keberatan Syaharuddin Alrif merasa keberatan dengan adanya postingan itu, dengan melalui puluhan Tim pemenangan SARKANA’AH mendatangi Mapolres Sidrap Senin Sore (12/08/2024). Guna untuk melaporkan atas dugaan berita hoax yang di unggah Dr. Samsul Bahri.

Hal itu di benarkan dengan adanya Surat Tanda Bukti Lapor Nomor STPL / 433 / VIII / 2024 / SPKT. yang melapor atas nama Ir. Suhardiman (55) Warga jalan kesejahteraan timur 9 BTP, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Sementara adapun identitas terlapor Dr. Syamsul Bahri S. (44) Warga Asal Kecamatan Maritengangae, Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan isi Surat Tanda Bukti Lapor Bahwa benar pada hari senin Tanggal 12 Agustus 2024 sekitar jam 11.28 Wita bertempat di Media Sosial jenis WhatsApp telah terjadi dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik,Yang dilakukan oleh terlapor Lelaki Dr. Syamsul Bahri , S.

Adapun kronologis singkat kejadian tersebut terjadi dengan cara dimana terlapor tersebut diatas menyebarkan berita bohong yang dikirim kedalam group WhatsApp Formasi

Dimana berita yang dikirim terlapor tersebut diatas berisikan berita bohong dengan cara terlapor mengedit berita tahun 2022, dengan mengganti Judul berita tersebut yang menyebutkan bahwa ” Surya paloh, DPW Nasdem Sulsel Siap Boyong 821 Kader ke Rakernas ”

Kemudian berita tersebut diubah menjadi “Syaharuddin arif ketemu Surya paloh, Kalau itu amanah dari pak ketum , saya siap ambil alih ketua DPW NASDEM SULSEL dari Rusdi”

Selanjutnya terlapor menyebarkan berita bohong diatas itu ke Group Whats App Formasi Institut. Atas kejadian tersebut pihak SAR dan Pengurus Partai Nasdem Sidrap keberatan dan melaporkan ke Polres Sidrap untuk diusut melalui proses hukum lebih lanjut.

Hal itu berdasarkan tanda bukti Lapor Nomor STPL / 433 / VIII / 2024 / SPKT. Yang di tanda tangani Bripka Muh. Yusran Selaku penerima Laporan.

Sebelumnya, Dr Syamsul Bahri meminta maaf kedalam group Formasi Institut terkait penyebaran berita dengan judul terganti.(MDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *