Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Narkotika di Bone

Bone,– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap kasus narkotika dengan penangkapan tiga terduga pelaku di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Sungai Musi, Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Terduga Pelaku yang ditangkap pertama adalah Aldrin alias Oling (34) dan Ukmayanto alias Natong (40).

Keduanya diamankan di kamar tempat mereka berada, di mana ditemukan satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta sebuah handphone merek Oppo warna hitam.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan Polisi Nomor LP/A/140/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN.

Kepada petugas, Aldrin mengaku, sabu yang ditemukan dibeli dari Haerul melalui Ukmayanto dengan harga Rp 800.000.

Sabu tersebut diambil dari Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, yang diambil melalui cara tempel.

Komunikasi terkait transaksi dilakukan melalui WhatsApp, dengan nomor-nomor yang terlibat dalam proses tersebut.

Pengembangan kasus dilanjutkan pada pukul 05.30 WITA di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, di mana pihak kepolisian berhasil menangkap Haerul Bin Suardi.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi Haerul meliputi satu sachet sabu, satu unit timbangan digital, beberapa sachet plastik klip bening kosong, sendok takar sabu dari pipet plastik, dan satu unit handphone merek VIVO warna biru.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar, SH, MH, Haerul mengaku menerima pesanan sabu dari Ukmayanto seharga Rp 800.000, yang dibayar melalui transfer ke akun Dana miliknya.

Haerul juga menginformasikan bahwa sabu tersebut diperoleh dari lokasi tempelan yang dikirimkan melalui WhatsApp.

“Para pelaku, kini diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Semua barang bukti dan para pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut,”kuncinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *